PORTAL BENGKULU UTARA – Diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan atau turut serta melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, 5 Jo pasal 55 KUHPidana, GI (16) remaja asal Kabupaten Bengkulu Utara ini diamankan Anggota Unit Reskrim Polsek Padang Jaya.
Kapolres Bengkulu Utara Polda Bengkulu, AKBP. Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH., melalui Kapolsek Padang Jaya, Iptu. Saman Saputra, SH., saat dikonfirmasi awak media menerangkan, terduga pelaku GI berhasil diamankan Senin (3/8) setelah pihaknya menerima laporan korban Suratno (42) Warga Kecamatan Padang Jaya.
“Bermula dari laporan korban yang menjelaskan terbangun sekira pukul 02.00 WIB dini hari tanggal 28 Maret yang lalu. Saat diperiksa barang berupa 4 unit handphone (HP) dan satu unit laptop miliknya yang terletak diatas meja hias telah hilang dan tak lama berselang ada terdengar suara sepeda motor sehingga dirinya melakukan pengejaran dan kehilangan jejak setelah berada di Desa Balam. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga lima juta rupiah,” pungkasnya mengakhiri.(tribratanewsbengkulu)