PEWARTA : DIA
PORTAL MUKOMUKO – Jajaran Polres Mukomuko dalam hal ini Polsek Mukomuko Selatan berhasil meringkus terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Pada Minggu (13/9), pelaku berinisial Mu (48), warga Desa Dusun Pulau, Kecamatan Air Rami ditangkap petugas di Desa Air Buluh setelah diduga membawa kabur sepeda motor Honda Revo Revo Fit warna hitam nopol BD 3103 SF milik Elis Rosmiyati (31), warga Desa Bukit Mulya Kecamatan Air Rami. Saat ini, tersangka masih menjalani serangkaian pemeriksaan.
”Memang benar, kami telah mengamankan terduga pelaku curanmor. Saat ini masih menjalani pemeriksaan. Kami juga mengamankan barang bukti berupa uang yang diduga juga milik korban. Untuk sepeda motor juga berhasil kita amankan di Desa Semundam, Kecamatan Ipuh tepatnya disalah satu rumah kos. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Kapolres Mukomuko, AKBP. Andy Arisandi, SH, S.IK, MH melalui Kapolsek Mukomuko Selatan, Iptu. Fajri Ameli Putra, S.TK, S.IK.
Kasus curanmor sendiri terjadi pada Sabtu (12/9) di Desa Arga Jaya, Kecamatan Air Rami. Dimana pada saat itu korban bersama Asep tengah membesuk rekannya yang sakit di Puskemas Air Rami. Sedangkan motor diparkir di halaman puskemas. Sekitar pukul 09.05 WIB, saat korban hendak pulang tiba-tiba melihat motornya sudah tidak berada di tempat.
Korban pun lantas mencari di sekeliling puskesmas namun tidak ditemukan. Selain motor, uang tunai sekitar Rp 3 jutaan terletak di dalam jok yang juga turut hilang. Mengetahui menjadi korban curanmor, korban langsung melapor ke Mapolsek Mukomuko Selatan.
Berkat laporan dari korban dan juga sejumlah keterangan, petugas melakukan penyelidikan. Sigap dan piawai, akhirnya terduga pelaku curanmor berhasil diringkus petugas dan langsung digelandang ke Mapolsek Mukomuko Selatan. Berikut turut diamankan Barang Bukti (BB) berupa motor dan uang tunai