PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Polemik kelebihan bayar dan kelebihan tagihan oleh Pemkab Lebong atas tagihan LPJU pada Perusahaan Listrik Negara (PLN) ULP Rayon Muara Aman yang nilainya jika diakumulasikan mencapai miliaran rupiah bahkan dimungkinkan mencapai puluhan miliar terdapat kembali mencuat. Bahkan terdapat dugaan hal-hal yang menarik dan terasa janggal.
Sebagaimana masyarakat Lebong ketahui bahwa sebelumnya pihak Bidang Perhubungan Dinas PUPR-Hub Lebong menekan kejanggalan dari besaran nilai jumlah total tagihan LPJU. Dimana menurut Bidang Perhubungan ada selisih Rp 70 juta setiap bulannya.
Setelah permasalahan ini mencuat ke ruang publik akhirnya melalui rapat kerja hearing bersama antara Pemkab Lebong yang diwakili antara lain Badan Keuangan Daerah (BKD) PUPR-Hub , Bappeda DPM PTSM , PT PLN dan bersama DPRD Lebong terkuak dan diakui oleh pihak PLN ULP Rayon Muara Aman bahwa adanya kelebihan tagih dan bayar dimaksud.
Menindaklanjuti rapat kerja tersebut pada hari tanggal 3 September 2020 pihak Dinas PUPR-Hub dan PLN ULP Rayon Muara Aman bersepakat membuat nota kesepahaman dengan nomor ; AGA.01.01/110 1110/106/2020 dan nomor : 551.21/747/IX/2020 yang ditandatangani oleh manager PT PLN ULP Rayon Muara Aman, Adhi Setiawan diatas materai 6000 dan Plt Kepala Dinas PUPR-Hub, Joni Prawinata SE, MM yang intinya pada hurup G bahwa para pihak sebelum menempuh jalur hukum sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, permasalahan terkait adanya dugaan kelebihan pembayaran tagihan rekening LPJU yang dibayar pihak pertama (Pemkab Lebong) kepada pihak kedua (PT PLN ULP Rayon Muara Aman) selama -+ 5 (lima) tahun (2015 s/d 2020) akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat dengan batas waktu 30 hari terhitung nota kesepahaman ini dibuat dan ditanda tangani. Dan 3 September s/d 3 Oktober seharusnya sudah didapati kesimpulan dan kesepakatan baru.
Dari sumber yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa ada kejanggalan yang terjadi bahwa dalam polemik terkait ini, kesepakatan kedua belah pihak terkait nota kesepahaman yang ditandatangani baik jumlah dan nilai tagihan yang sebenar dan semestinya belum didapati dan disepakati. Akan tetapi pihak PT PLN ULP Rayon Muara Aman masih tetap melakukan sejumlah tagihan. Dan anehnya menurut sumber media ini ada desakan dari pihak tertentu agar Dinas PUPR-Hub memberikan rekomendasi untuk pembayaran atas sejumlah tagihan dari pihak PT PLN ULP Muara Aman.
”Kita sudah tahu ada kelebihan bayar dan kita sudah sepakat melakukan verifikasi bersama data dan jumlah tagihan yang sebenar dan semestinya. Dan hal itu belum didapati dan disepakati, mengapa kita harus bayar. Siapa yang akan bertanggungjawab nantinya jika ini menjadi temuan pihak BPK atau pihak berwajib seperti kejaksaan,” ungkap sumber media ini.
“Sebaiknya Pemerintah Kabupaten Lebong memberikan kuasa kepada pihak Kejaksaan Negeri Lebong sebagai pengacara negara dalam menyelesaikan permasalahan ini karena terdapat banyak sekali kejanggalan-kejanggalan,” imbuhnya.
Terpisah Manager PT PLN ULP Rayon Muara Aman, Alfian Aziz Setiawan dikomfirmasi oleh awak media ini melalui seluler memberikan jawaban sedikit berkelit atas adanya tagihan dimaksud. Sementara belum dicapainya kesepakatan dari nota kesepahaman yang sudah ditanda tangani. Malahan, pihaknya mendesak awak media ini untuk mengungkapkan nara sumber atas informasi dimaksud.
Berikut kutipan konfirmasi awak media kepada pihak PLN ULP Rayon Muara Aman:
Izin komfirmasi pak manager, terkait progres nota kesepahaman pln ulp muara aman dengan pemkab lebong terkait kelebihan tagihan dan bayar pln ulp muara aman atas pju yg ditanda tangani beberapa waktu lalu.
[17.22, 28/10/2020] rudhy fadhel 01: Progressnya msih menunggu jadwal mediasi, kalau surat dr PLN UP3 bengkulu sudah disampaikan ke PU & pak Sekda
[17.22, 28/10/2020] rudhy fadhel 01: Surat ke pupr itu tagihan atau surat undangan mediasi pak ?
[17.22, 28/10/2020] rudhy fadhel 01: Surat ke PUPR mengenai informasi tagihan, kalau undangan mediasi nanti yg undang dr Pemda.
[17.22, 28/10/2020] rudhy fadhel 01: Dinota kesepahaman hurup G tertera 30 hari kerja dari sejak ditanda tangani nota kesepahaman tersebut . Apa kendalanya hingga sampai sekarang blum tuntas ?
[17.22, 28/10/2020] rudhy fadhel 01: Kan masih proses mediasi 🤨, dr Pemda PU jg tau kok 😌
[17.22, 28/10/2020] rudhy fadhel 01: Inponya tagihan tagihan dari pln masih terus berjalan sementara mediasi juga berjalan , terkait ini bagaimana pak.
[17.22, 28/10/2020] rudhy fadhel 01: Info dr mana?
[17.22, 28/10/2020] rudhy fadhel 01: Dari sumber kami pak ….
[17.22, 28/10/2020] rudhy fadhel 01: Sumbernya dr mana?
[17.22, 28/10/2020] rudhy fadhel 01: Terkait tagihan lpju yg masih terus layangkan ke pemkab lebong sementara kesepakatan dari nota kesepahaman masih belum tuntas Betul atau tidak pak ? Sumber berita kami tidak bisa kami sampaikan pak karena berdasarkan ketentuan wajib kami lindungi untuk sementara……
[17.22, 28/10/2020] rudhy fadhel 01: Kok sumbernya tidak bisa disampaikan?
[17.22, 28/10/2020] rudhy fadhel 01: Ada ketentuan untuk begitu pak manager…m
[17.22, 28/10/2020] rudhy fadhel 01: Ada tagihan yg harus diselesaikan / dibayarkan karena menjadi tunggakan itu jg msuk dlm proses mediasi.
[17.22, 28/10/2020] rudhy fadhel 01: Kalau begitu memang ada tagihan tagihan dimaksud ?
Tagihannya harus diselesaikan , bukan memang ada.
Paham?
[17.22, 28/10/2020] rudhy fadhel 01: Oh iya sumbernya td jg dr mana ya mas?
[17.22, 28/10/2020] rudhy fadhel 01: tolong pahami undang undang pers pak manager. Kami awak media ada kewajiban melindungi sumber/narasumber kami. Untuk itulah kami lakukan komfirmasi seperti yang saya lakukan sekarang, guna mendapatkan kebenaran atas inpo yg kami dapatkan dari sumber berita kami . Paham ?
[17.22, 28/10/2020] rudhy fadhel 01: Ya tolong pahami jg karena semua informasi kami sampaikan & koordinasikan ke kantor cabang atau wilayah & sumbernya dr mana hrus kami sampaikan
[17.22, 28/10/2020] rudhy fadhel 01: Kalau pak manager (pln) terikat dengan uu ri no 8 thn 2008 Tentang keterbukaan inpormasi publik.
[17.22, 28/10/2020] rudhy fadhel 01: Nah itu internal pln pak manager……..mengenai sumber berita kami itu tanggungjawab kami dan kami wajib melindungi jika itu diperlukan.
[17.22, 28/10/2020] rudhy fadhel 01: Iya makannya kami jg kalau ditanya PLN pusat sumbernya dr mana jwbnya gmana? Jd tolong dibntu
[17.22, 28/10/2020] rudhy fadhel 01: Saya jawab umum saja pak manager. Inpo dari masyarakat he he he he.
[17.22, 28/10/2020] rudhy fadhel 01: 😂😂
[17.22, 28/10/2020] rudhy fadhel 01: Ok pk mnger….bisa disimpulkan bahwa terkait nota kesepahaman yg sudah lewat tenggat waktunya bahwa pln dan pemkab lebong masih mediasi terkait kelebihan bayar/tagihan lpju . akan tetapi tagihan pln terkait lpju masih tetap berjalan ?
Ada tagihan yg harus segera diselesaikan.
Sementara Plt Kepala Dinas PUPR–Hub, Joni Prawinata SE, MM sampai berita ini ditayangkan belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi secara langsung.