PEWARTA : DERY A PRAMANDA
PORTAL MUKOMUKO – Jajaran Sat Narkoba Polres Mukomuko kembali berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Kali ini, tersangka berinisial RJ (29), warga Desa Batu Ejung, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko diamankan petugas. Barang Bukti (BB) berupa 25 paket sedang sabu dan 13 butir pil diduga ekstasi turut diamankan.
Penangkapan terduga tersangka berdasarkan informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Mukomuko. Tersangka berhasil dibekuk di kediamannya pada Minggu (5/10). Saat penangkapan, tersangka sempat membuang BB ke luar rumah melalui jendela. Dan BB tersebut ditemukan oleh petugas saat melakukan penggeledahan di TKP dan sekitarnya. Selanjutnya, tersangka digelandang ke Mapolres Mukomuko untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Adapun barang bukti Berupa :
- 25 Bungkus Paket Sedang Barang Bukti Yang Diduga Sabu-sabu Berwarna Kristal Yang Dibungkus Plastik Klip Bening.
- 2 Bungkus Pil Yang Diduga Pil Ekstasi Warna Biru Yang Di Bungkus Pertama Berisi 10 Butir Dan Bungkusan Kedua Berisi 3 Butir.
- Uang Tunai Sejumlah rp3.750.000 Dengan Pecahan Uang Rp.100.000 Sebanyak 23 Lembar Dan Pecahan Uang Rp.50.000 Sebanyak 29 Lembar.
- 1 Unit HP Merk Oppo A5S Model CPH1909 Warna Hitam Dengan Nomor Imei 860661049120858 dengan nomor HP 085379779460 Satu Unit HP Merk Nokia Warna Biru Dengan Nomor Imei 356951090459359 dengan nomor HP 083666443732.
- Bungkus Plastik Asoy Warna Putih Dan Hitam Yang Digunakan Untuk Membungkus Barang Yang Diduga Sabu-sabu Dan Pil ekstasi
Hal itu dibenarkan Kapolres Mukomuko, AKBP. Andy Arisandi, SH, S.IK, MH didampingi Kasat Narkoba, Iptu. Teguh Budiyanto, SE saat menggelar press release pada Selasa (6/10) di aula Mapolres Mukomuko. Tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.