lebong  

Mediasi Dihadiri Kajari Lebong, Penyelesaian Polemik Tagihan LPJU Masih Buntu

PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Polemik terkait kelebihan bayar oleh Pemkab Lebong atas tagihan rekening Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) pada PT. PLN ULP Rayon Muara Aman yang merugikan keuangan  daerah hingga mencapai puluhan miliar rupiah kian berkepanjangan.

Upaya Penyelesaian polemik kelebihan pembayaran tagihan LPJU hingga saat ini masih tak kunjung tuntas meskipun mediasi yang dilaksanakan pada Selasa, 10 November 2020 menghadirkan berbagai pihak diantaranya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong, Fadil Regen SH MH. Meski kehadiran kajari tidak sampai acara tersebut selesai, karena kajari meninggalkan ruangan rapat mediasi untuk kepentingan lain.

Rapat mediasi dalam pantauan awak media ini berjalan alot dan sekali-kali terdengar suara dengan nada cukup tinggi berakhir dengan tanpa kesimpulan dalam bentuk penyelesaian. Karena masing-masing pihak masih ingin melakukan koordinasi lebih lanjut.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Manager Area Unit P3 PT PLN Bengkulu, Haris Andika bahwa pihaknya terlebih dahulu akan berkordinasi ke kantor wilayah dimana terdapat bidang yang menangani hukum. Karena UP3 dan ULP Rayon Muara Aman memiliki keterbatasan dalam menyikapi permasalahan antara PT PLN dan Pemerintah Kabupaten Lebong terkait polemik kelebihan bayar atas tagihan rekening LPJU.

Sementara Sekretaris Daerah Lebong, Drs.H Mustarani Abidin SH.M.Si dengan didampingi oleh Plt. Kepala Dinas PUPR-Hub, Joni Prawinata, SE, MM menyampaikan bahwa Pemkab Lebong akan berkonsultasi terlebih dahulu kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tagihan yang masih diajukan oleh pihak PT PLN atas rekening LPJU meski telah diketahui dan diakui terjadi kelebihan bayar dan kelebihan tagih serta adanya tumpang tindih idpel abonemen dengan meterisasi (tagihan ganda).

“Kita akan konsultasikan dahulu ke BPK terkait tagihan ini,” ujar Mustarani Abidin, Sekda Lebong.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *