lebong  

Soal Kelebihan Bayar Tagihan LPJU, Pemkab Lebong Kordinasi dengan BPK RI

PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Usai mediasi antara Pemerintah Kabupaten Lebong dengan PT PLN ULP Rayon Muara Aman terkait adanya kelebihan tagihan dan bayar atas rekening Listrik Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang diduga merugikan keuangan daerah mencapai miliaran rupiah terus ditindaklanjuti. Sebagaimana dilaksanakan pada hari Selasa (10/11/2020) lalu. Dan pada Senin (16/11/2020) awak media ini mecoba kembali mengumpulkan informasi terkait lanjutan dari hasil sementara mediasi yang juga dihadiri Kajari Lebong, Fadil Regen SH, MH.

Berdasarkan data yang terkumpul bahwa Pemkab Lebong melalui Plt Kepala Dinas PUPR-Hub, Joni Prawinata SE, MM telah menugaskan Bidang Perhubungan sebagai leading sector LPJU melakukan konsultasi dalam rangka meminta pandangan, saran dan arahan terkait tuntutan konvensasi dan anti rugi Pemkab Lebong atas indikasi dugaan pelanggaran yang dilakukan PT.PLN ULP Muara Aman yang mengakibatkan kerugian daerah ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu. Hal ini sebagaimana surat tugas yang ditandatangani dengan Nomor 824/660/SPT/DPUPRHUB/2020 tertanggal 13 November 2020.

Hal ini dibenarkan oleh Kasi Pengendalian dan Operasional Bidang Perhubungan Dinas PUPR-Hub Lebong, Fery Jurnalis yang dijumpai awak media ini sesaat akan meninggalkan Kabupaten Lebong menuju Kota Bengkulu.

“Betul saya dan dua orang teman ditugaskan untuk berkonsultasi ke BPK RI Perwakilan Bengkulu. Kita akan meminta saran dan pandangan BPK RI terkait polemik LPJU dengan pihak PT PLN,” ujar Fery.

Saat ditanyakan terkait pendirian Pemkab Lebong atas polemik ini, Feri menjelaskan panjang lebar dengan berbagai macam item pelanggaran-pelanggran yang ada dan dilakukan pihak pihak terkait sebagaimana tertuang di dalam memorandum yang dibuat dan serahkan kepada pimpinan Pemkab Lebong dengan Nomor 824/005/600/DPUPR-Hub/XI/2020 .

M E M O R A N D U M
No.824/005/600/DPUPR-HUB/XI/2020

I. Landasan Hukum
1. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
2. Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi;
3. Undang – undang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan;
4. Undang – undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP);
5. Undang – Undang Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi;
6. Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah;
8. Perpres Nomor 38 Tahun 2105Tentang Kerjasama Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur;
9. Peraturan Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan Infrastruktur;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2016 tentang Pembayaran Ketersediaan Layanan Dalam Rangka Kerjasama Daerah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur di Daerah;
11. Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pokok – Pokok Dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik;
12. Peraturan Menteri BUMN Nomor Per – 03/MBU/08/2017 Tentang Pedoman Kerjasama Badan Usaha Milik Negara;
13. Keputusan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Nomor : 114-12/39/600.2/2002 Tanggal 2 Mei 2002 Indikator Mutu Pelayanan Penyediaan Tenaga Listrik untuk Umum Yang Disediakan Oleh PT. PLN (Persero);
14. Peraturan Direksi PT. PLN (Persero) Nomor : 088-Z.P/DIR/2016 Tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL);
15. Edaran Direksi PT. PLN (Persero) Nomor 025.E/012/DIR/2003 Tanggal 31 Desember 2013 tentang Penggunaan Tarif P3;
16. Edaran Direksi PT. PLN (Persero) Nomor 024.E/012/DIR/2003 Tanggal 31 Desember 2013 tentang Instalasi Penerangan Jalan Dan Fasilitas Umum Lainnya;
17. Pedoman dan Etik Bisnis PT. PLN (Persero);

II. BERDASARKAN :
1. Surat Manajemer PT. PLN (Persero) ULP Muara Aman Nomor : 47/AGA.01.02/ULP.MAN/2020 5 Mei 2020 2020 Perihal. Informasi Tagihan Rekening Listrik Kantor DPU dan Lampu Jalan;

2. Dokumen/Data ArsipPeta Penerangan Jalan Umum (PJU) Gardu Kabupaten Lebong dari pelaksanaan inventaris/Pendataan Ulang bersama antara PT. PLN (Persero) ULP Muara Aman dengan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lebong Tahun 2015.

3. Rekapitulasi Hasil Inventarisir dan Pendataan Ulang Lapangan Titik Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) NonMeterisasiKabupaten Lebong Oleh Bidang Perhubungan Dinas PUPRHUB Kabupaten Lebong Tahun 2020;

4. Data Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) Kabupaten Lebong yang telah menggunakan APP/Meterisasi dan Non APP/NonMeterisasi;

5. Daftar Tagihan Rekening Listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Lebong Bulan April s/d Mei 2020;

6. Surat Kepala Dinas PUPRHUB Kabupaten Lebong kepada Manager PT. PLN (Persero) ULP. Muara Aman Nomor : 824/ /600/DPUPR-HUB/VII/2020 Tanggal 7 Juli 2020 Perihal Permohonan Data/Dokumen PJU Kabupaten Lebong;

7. Hasil Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh pihak PT. PLN (Persero) UIW S2JB UP3 Bengkulu, PT. PLN (Persero) ULP Muara Aman dan Pemkab Kabupaten Lebong (Dinas PUPRHUB Kabupaten Lebong, BKD Kabupaten Lebong dan Bappeda kabupaten Lebong) Pada hari Kamis Tanggal 30 Juli 2020;

8. Surat Kepala Dinas PUPRHUB Kabupaten Lebong kepada Manager PT. PLN (Persero) ULP. Muara Aman Nomor : 824/ /600/DPUPR-HUB/VII/2020 Tanggal 30 Juli 2020 Perihal Inventarisir/Pendataan PJU KabupatLebong;

9. Surat Perintah Tugas (SPT) Kepala Dinas PUPRHUB Kabupaten Lebong Nomor : 824/ /660/SPT/DPUPRHUB/2020 Tanggal 8 Juli 2020 Kepada Personil Bidang Perhubungan Untuk melakukanPendataandanInventarisirLapanganUlangtitikLampuPeneranganJalanUmum (PJU) KabupatenLebongTahun 2020.

10. Berita Acara Kesepakatan pada pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Pembahasan Dugaan Selisih Tagihan Terhadap pembayaran LPJU Kabupaten Lebong antara DPRD Kabupaten Lebong, PT. PLN (Persero), Dinas PUPRHUB Kabupaten Lebong, Dinas PMPTSP Kabupaten Lebong, BKD Kabupaten Lebong dan BAPPEDA Kabupaten Lebong Pada Tanggal 18 Agustus 2020;

11. Surat Perintah Tugas (SPT) Kepala Dinas PUPRHUB Kabupaten Lebong Nomor : 824/ /660/SPT/DPUPRHUB/2020 Tanggal 21 Agustus 2020 Kepada Personil Bidang Perhubungan Untuk Secarabersama – samadenganpersonil/petugas PT. PLN (Persero) ULP MuaraAmanuntukmelakukanPendataandanInventarisirLapanganUlangtitikLampuPeneranganJalanUmum (PJU) KabupatenLebongTahun2020;

12. Nota Kesepahaman Antara Dinas PUPRHUB Kabupaten Lebong Dengan PT. PLN (Persero) ULP Muara Aman Nomor : A6A.01.01/1101110/106/2020 – 551.21/747/IX/2020 Tanggal 3 September 2020;

13. Surat Manager PT. PLN (Persero) ULP Muara Aman Nomor : 92/AGA.01.01/ULP.MAN/2020 Tanggal. 3 September 2020 Perihal. Informasi Tagihan Rekening Listrik Penerangan Jalan Umum;

14. Surat Kepala Dinas PUPRHUB Kabupaten Lebong kepada Manager PT. PLN (Persero) ULP. Muara Aman Nomor : 824/ /600/DPUPR-HUB/IX/2020 Tanggal 7 September 2020 Tindaklanjut hasil kesepakatan terkait permasalahan PJU Kabupaten Lebong Tahun 2020;

15. Surat Kepala Dinas PUPRHUB Kabupaten Lebong kepada Manager PT. PLN (Persero) ULP. Muara Aman Nomor : 824/399/600/DPUPR-HUB/IX/2020 Tanggal 11 September 2020 Tindaklanjut hasil kesepakatan terkait permasalahan PJU Kabupaten Lebong Tahun 2020

16. Surat Manajemer PT. PLN (Persero) ULP Muara Aman Nomor : 116/AGA.01.01/ULP.MAN/2020 25 September 2020 Perihal. Permohonan Penyelesaian Tagihan LPJU Bulan Juli S,d September 2020 Kabupaten Lebong;

17. Surat Manager PT. PLN (Persero) UP3 Bengkulu Nomor : 1013/AGA.04.02/B11010000/2020 Tanggal 30 September 2020 Hal. Penyelesaian Tagihan PJU Kabupaten Lebong;

18. Surat Manager PT. PLN (Persero) ULP Muara Aman Nomor : 120/AGA.01.02/B11010000/2020 Tanggal 03 Oktober 2020 Perihal. Informasi Tagihan Rekening Listrik Penerangan Jalan Umum;

19. Surat Manager PT. PLN (Persero) UP3 Bengkulu Nomor : 1115/AGA.04.02/B11010000/2020 Tanggal 22 Oktober 2020 Hal. Tindak Lanjut /koordinasi Tagihan LPJU Bulan Juli S.d Oktober 2020 Kabupaten.

20. Surat Manager PT. PLN (Persero) ULP Muara Aman Nomor : 131/AGA.01.01/ULP.MAN/2020 Tanggal. 26 Oktober 2020 Perihal. Pemberitahuan Pelaksanaan Pemutusan Lampu Penerangan Jalan Umum Kabupaten Lebong;

21. Berita Acara Pelaksanaan Inventarisir dan Pendataan Ulang Lampu Pinggir Jalan Umum (LPJU) yang dilaksanakan secara bersama-sama antara PT. PLN (Persero) ULP Muara Aman dan Bidang Perhubungan Dinas PUPRHUB Kabupaten Lebong pada Bulan Agustus 2020 serta dokumen/data diserahkan oleh PT. PLN (Persero) ULP Muara Aman Kepada Bidang Perhubungan Dinas PUPRHUB Kabupaten Lebong Berdasarkan Berita Acara Penyerahan Berkas Pada Tanggal 27 Oktober 2020;

22. Surat Manager PT. PLN (Persero) ULP Muara Aman Nomor : 133/AGA.01.01/ULP.MAN/2020 Tanggal. 2 November 2020 Perihal. Pemberitahuan Pelaksanaan Pembayaran LPJU yang Sudah Dimatikan Di Sistem;

III. PERMASALAHAN

A. PT. PLN (Persero) ULP. Muara Aman begitu sulit, terkesan menutupi dantidak mencerminkan sikap peropesional, bersinergi dan komitmen tinggikepada Pemerintah Daerah dengan tidak memberikan permintaan informasi maupun data/dokumentasi diskriminatif terkait Kontrak Kerjasama/Perjanjian/Mou, Rincian Identifikasi Pelanggan (ID PEL) yang telah di Meterisasi/NonMeterisai dan dokumen penting lainnya dalam Pengelolahan Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Lebong kepada Bidang Perhubungan Dinas PUPRHUB Kabupaten Lebong secara benar, jelas dan jujur;

B. Terindikasi dugaan Potensi kuat adanyapelanggaran yang dilakukan PT. PLN (Persero) Muara Aman dan PemkabKabuparen Lebong dalam Pengolahan Penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum (PJU) Non APP/MeterisasiKabupaten Lebong tidak memiliki kelengkapan berupa Alas Hak, Perjanjian Kerjasama, MOU dan Dokumen – Dokumen yang syah menurut Aturan dan Ketentuan yang berlaku, karena hanya berdasarkan pada Dokumen/Berkas Tahun 2007 tanpa pernah dilakukan perubahan/revisi dan diperbaharui yang kami anggap lemah serta sangat diragukan keabsahan dan legalitasnya;

C. PT. PLN (Persero) ULP. Muara Aman tidak pernah menyampaikan dan memberikan informasi secara jelas, jujur dan akurat terkait daftar rincian ID Pelanggan Penyelenggaraan Jalan Umum (PJU) Non APP/Meterisasi dan PJU ysng telah menggunakan APP/termeterisasi.

D. Bidang Perhubungan tidak mempunyai SDM yang Handal, Berkompetensi, dan Ahli dengan kualitas bermutu untuk mengelola penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Lebong agar terlaksana secara efektif dan efesien;

E. PT. PLN (Persero) ULP Muara Aman dan PT. PLN (Persero) U3 Bengkulu telah lalai dan/atau dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban untuk memberikan penjelasan, pemahaman, pengetahuan, pendidikan dan menyebarkan informasi secara luas Kepada Dinas/Instansi terkait pada Pemerintah Kabupaten Lebong terkait Prosedur, mekanisme, ketentuan dan aturan berlakudalam Penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum (PJU), mengakibatkan kerugian yang sangat besar dialami oleh Pemkab Kabupaten Lebong karena penyelenggaraan PJU tidak dikelola secara akurat, efektif dan efesien serta menimbulkan banyak kendala maupun masalah karena tidak sesuai dengan Prosedur, mekanisme, ketentuan dan aturan berlaku, sebagai berikut:
a) . Titik – titik lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) Non APP/Meterisasi yang tercantum dalam satu ID Pelanggan memiliki kemiripan nama, alamat dandikelompokkan secara amburadul, semrawut, dan tidak Per – Desa maupun Per – Kecamatan sehingga membingungkan, menyulitkan dan menyusahkan dalam melakukan pendataan maupun inventarisir terhadap Titik – titik lampu yang telah dilakukan program meterisasi, hal tersebut terjadipada :
1. ID Pelanggan. 146300102427LP. Jalan Raya Muara Aman
2. ID Pelanggan 146300093555 LP. Jalan Raya Muara Aman
3. ID Pelanggan 146300094260 LPJU Muara Aman – Lebong Atas
4. ID. Pelanggan146300102411Lampu Jalan

b) . Pendataan dan Inventarisir Lapangan ulang secara bersama- sama yang seharusnya dilaksanakan minimal per – semester/tahunatau 2 (dua) kali/tahun, sejak akhir tahun 2018 tidak pernah dilaksanakan PT. PLN (Persero) ULP Muara Aman dan Pemkab Lebong (Bidang Perhubungan Dinas PUPRHUB Lebong) yang sangat merugikan Pemkab Lebong, karena tidak dapat melakukan perubahan terhadap Tagihan Rekening Listrik PJU akibat dari penurunan pemakaian daya rekening listrik karena sebagian besar (+80%) jumlahdari total Bohlam yang ada berdasarkan jumlah titik lampu jalan pada saat dilakukan kegiatan pemeliharaan TA. 2018 yang pada awalnya memakai Lampu Mercury, Lampu yang memakai pelepas gas dan berdaya Watt tinggi (75 Watt S.d 150 Watt) telah diganti dengan Lampu LED dan Lampu Hemat Energi yang berdaya Watt lebih rendah (30 Watt S.d 52 Watt), dengan rincian sebagai berikut :

c) Beberapa Titik Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) Non APP/Meterisasi Kabupaten Lebong, berdasarkan informasi dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan dari Dinas/Instansi (Bappeda, Dinas PUPRHUB, /Banggar DPRD dan BKD Kabupaten Lebong) diketahui berdasarkan usulan dari Manager PT. PLN (Persero) ULP Muara Aman Pada Tahun Anggaran 2018 telah dialokasi anggaran dana untuk Program Meterisasi PJU yang dilaksanakan Bidang Perhubungan Dinas PUPRHUB Kabupaten Lebong bersama PT. PLN (Persero) ULP Muara Aman, Namun Pelaksanaan Program Meterisasi tersebut tidak diikuti dengan perubahan/penurunan jumlah Pemakaian Daya Listik yang tercantum dalam Kontrak Daya Penerangan Jalan Umum (PJU) Non APP/Meterisasi yang telah termeterisasi dengan Alasan Formil yang tidak pernah diberitahukan/dinformasikan oleh PT. PLN (Persero) ULP Muara Aman kepada Pemkab Lebong Terkait menyampaikan surat permohonan perubahan daya. Hal ini mengakibatkan terjadinya double pembayaran tagihan rekening listrik PJU dengan rincian sebagai berikut :
1. ID Pelanggan. 146300102427 LP. Jalan Raya Muara Aman
2. ID Pelanggan 146300093555 LP. Jalan Raya Muara Aman
3. ID Pelanggan 146300094260 LPJU Muara Aman – Lebong Atas

Pemkab Kabupaten Lebong diduga Tidak Memperoleh Tenaga Listrik yang Menjadi Haknya dengan Harga yang wajar, hal ini disebabkan karena adanya indikasi dalam melakukan penghitungan dan penetapan terkait Jumlah daya terpakai sebagai dasar menentukan jumlah Tagihan/Bulan Rekening Listrik beberapa ID_ Pelanggan Penerangan Jalan Umum (PJU) NonMeterisasi dengan sistem pembayaran Abodemenoleh PT. PLN (Persero) ULP. Muara Aman melaksanakan secara sepihakdengan mengabaikan transparansi, kaidah usaha yang sehat, standarisasi, prosedure, aturan dan ketentuan berlaku dengan hanya berpegang/memiliki Dokumen/data yang kami nilai sangatlemah, tidak akurat dan akuntabel serta diragukan keabsahan maupun legalitas dokumen terkait, sehingga mengakibatkan Pemkab Kabupaten Lebong mengalami kerugian karena kelebihan pembayaran;

F. Terindikasi kuat dugaan PT. PLN (Persero) ULP. Muara Aman tidak memiliki dokumen/alas hak yang syah berupa surat perjanjian jual beli maupun kontrak kerja sama sesuai dengan aturan dan ketentuan berlaku sebagai dasar yang digunakan dalam menetapkan dan menghitung Jumlah daya listrik terpakai untuk menentukan jumlah Tagihan/Bulan Rekening Listrik beberapa ID_ Pelanggan Penerangan Jalan Umum (PJU) NonMeterisasi;

G. Bidang Perhubungan tidak memiliki Arsip Data maupaun dokumen terkait penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Lebong;

H. Minimnya alokasi anggaran, sarana dan prasarana penunjang mengakibatkan pengelolaan PJU tidak terlaksana secara efektif dan efisien;

I. PT. PLN (Persero) Muara Aman tidak menunjukkan perilaku bersinergi, profesional dan berkomitmen pada pelanggan serta mempersulit karena tidak memberikan datainformasi secara Lengkap, Akurat, Cepat, Benar, Jelas dan Jujurterkait Administrasi berupa Data/dokumentasi penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Lebong;

J. Setelah dilakukan pendataan bersama antara PT. PLN (Pesero) ULP Muara Aman dengan Bidang Perhubungan, terdapat beberapa ID-Pel yang sudah di meterisasi masih masuk tagihan Daya Kontrak/Abodemen, mengakibatkan terjadi doble tagih yang menyebabkan kelebihan pembayaran.

IV. SYARAN

1. Tetap berkomitmen untuk mematuhi danmentaatiseluruh point yang tercantum dalam Berita Acara Kesepakatan pada pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Pembahasan Dugaan Selisih Tagihan Terhadap pembayaran LPJU Kabupaten Lebong antara DPRD Kabupaten Lebong, PT. PLN (Persero), Dinas PUPRHUB Kabupaten Lebong, Dinas PMPTSP Kabupaten Lebong, BKD Kab. Lebong dan BAPPEDA Kabupaten Lebong;
2. Tetap Berkomitmen untuk melaksanakan dan menindaklanjuti sebagaimana isi yang tercantum dalamNota Kesepahaman Antara Dinas PUPRHUB Kabupaten Lebong Dengan PT. PLN (Persero) ULP Muara Aman Nomor : A6A.01.01/1101110/106/2020 – 551.21/747/IX/2020 Tanggal 3 September 2020;
3. Secepatnya Berkoordinasi kepada Dinas/instansi terkait, untuk Membentuk Tim Terpadu/gabungandengan beranggotakan SDM yang memiliki komitmen, integritas, kompetensi, keahlian dan profesionalitas dengan mutu berkualitas mumpuni, agar dapat menyiapkan dan menyajikan seluruh data/dokumen serta informasi secara cermat,detail, spesifik dan akuratsehinggapermasalahan sebagaimana dimaksud dapat deselesaikan secara efektif dan efisien;
4. Melakukan mediasi
5. Menempuh jalur hukum sesuai dengan aturan dan ketentuan yang telah ditentukan.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *