PORTAL MUKOMUKO – Publikasi keberhasilan pengungkapan perkara tindak pidana narkoba, Polres Mukomuko Polda Bengkulu pada Minggu (06/12/2020) menggelar kegiatan press conference bersama sejumlah awak media yang berlangsung di Aula Serbaguna Polres Mukomuko. Kegiatan digelar dengan penerapan protokol kesehatan ditengah pandemi covid-19 dipimpin oleh Kapolres Mukomuko, AKBP Andy Arisandi, SH, S.IK, MH, diwakili oleh Kasat Narkoba, Iptu. Teguh Budiyanto, SE.
Dalam kesempatan ini, Kasat Narkoba menerangkan terdapat dua perkara tindak pidana kejahatan narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja yang sedang ditangani yakni perkara pertama dengan tersangka Saudara WS Alias Wi (30) Warga Lubuk Pinang diduga sebagai Memiliki, Menyimpan, Menguasai Barang Ganja dengan ditemukan barang yang diduga ganja dalam bentuk paketan siap jual.
Perkara kedua tambahnya, berhasil diungkap diduga sebagai memiliki menyimpan menguasai dan atau menjadi perantara dalam jual beli barang ganja dengan ditemukan barang yang diduga ganja dalam bentuk paketan besar dengan tersangka Saudara PC Alias Pi (28) Warga Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat melanggar Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 111 Ayat ( 1 ) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kedua tersangka bersama sejumlah barang bukti telah diamankan sebagai kelengkapan berkas perkara dan akan segera kita limpahkan kepada pihak kejaksaan pungkasnya sembari memberikan himbauan agar masyarakat dapat terlibat aktif dalam upaya kepolisian dalam memberantas narkoba minimal dengan memberikan bantuan informasi.(tribratanewsbengkulu)