PORTAL BENGKULU – Tim Opsnal Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu mengamankan seorang pemuda asal Kota Bengkulu JM (19). Pemuda itu ditangkap lantaran melakukan dugaan tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur sebut saja Bunga.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombespol. Sudarno. S, Sos, MH menjelaskan awal mula korban berkenalan dengan terlapor di media sosial FACEBOOK pada Senin tanggal 28 September 2020. Pelapor chatting korban melalui FACEBOOK untuk bertemu di depan SMP 15 Kebun Beler.
“Terlapor mengajak korban untuk pergi kerumah neneknya. Sesampai kerumah neneknya terlapor, korban diajak terlapor untuk masuk kedalam kamar dan terlapor mencium pipi bagian tubuh lainnya,” ungkapnya.
Selanjutnya pada malam harinya pukul 21.00 WIB korban meminta agar diantar pulang kerumah namun terlapor menolak mengantar pulang. Pada pukul 22.00 Wib teman korban menelpon korban dan pada pukul 00.00 WIB. Akhirnya terlapor mengantar korban ke simpang Pelamboyan I. Barulah kemudian ayah korban menjemput korban, atas kejadian tersebut korban mengalami trauma.
Tak terima anaknya mendapatkan perlakuan tidak senonoh pada anaknya, Ayah korban kemudian melaporkan pelaku ke Polda Bengkulu.(tribratanewsbengkulu)