PORTAL BENGKULU – Aksi pencurian sepeda motor milik warga Kota Bengkulu kembali terungkap. Kali ini Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Bengkulu mengamankan AC (36) warga Kabupaten Rejang Lebong (RL).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, S.IK melalui Kasubdit Jatanras, AKBP Andi Dady Nurcahyo SIK, menerangkan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan warga yang sudah menjadi korban pencurian. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota lalu melakukan penyelidikan dan diketahui tersangka adalah warga Kabupaten Rejang Lebong. Tersangka lalu diamankan pada Senin (15/03/2021) malam di rumahnya tanpa perlawanan.
“Tersangka melakukan pencurian di Kelurahan Kampung Bali. Saat ini tersangka diamankan di Polda Bengkulu,” jelasnya.
Petugas masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna melakukan pengembangan kemungkinan adanya TKP lain yang melibatkan pelaku.(tribratanewsbengkulu)