PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Bupati Lebong Kopli Ansori memastikan akan memanggil Direktur RSUD Lebong, dr. Ari Afriawan terkait adanya pasien atas nama Devi, warga Kelurahan Tes Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu, yang pulang dalam kondisi masih sakit dan terlihat lemah dengan menggunakan angkutan umum jenis pick-up.
“Info terakhir yang disampaikan kepada saya bahwa pasien pulang karena sudah sehat,” ungkap Bupati Lebong Kopli Ansori.
Hal ini terbantahkan saat awak media ini menyampaikan rekaman video pasien keluar dari gedung RSUD dengan menggunakan brankar (tempat tidur dorong) serta diangkat keatas kendaraaan dengan bantuan keluarganya secara beramai-ramai dan terlihat pula dibantu oleh satpam salah satu bank milik daerah yang sedang berada di lokasi. Dan Rabu siang fakta yang menyatakan bahwa pasien pulang masih dalam kondisi sakit (bahkan memburuk) terungkap saat pasien dikunjungi oleh jajaran Dinas Kesehatan Lebong melalui Puskesmas Perawatan Tes.
Tim kesehatan yang dipimpin langsung Kepala Puskesmas Perawatan Tes, Apriyani SKM dengan didampingi oleh dr. Bayu menyimpulkan bahwa kondisi kesehatan Devi masih memerlukan perawatan dan cenderung memburuk. Dengan sigap, Apriyani yang dikenal sangat dekat dengan warga ini meminta persetujuan Soni Adhari, suami devi untuk membawa Devi ke Puskesmas Perawatan Tes agar dapat diberikan pertolongan/layanan kesehatan.
Sebagai ulasan bahwa Devi dikabarkan memiliki kartu JKN akan tetapi saat akan meminta jasa layanan kesehatan kepada oknum pejabat RSUD Lebong dengan membawa kartu JKN miliknya dan mengatakan bahwa Kartu JKN milik Devi sudah tidak berlaku lagi. Demi mendapat kabar tersebut Devi dengan terpaksa oleh keluarganya meminta jasa layanan kesehatan dengan layanan umum. Bahkan saat tanya oleh petugas RSUD pihak keluarga menyampaikan bahwa mereka memiliki kartu JKN akan tetapi sudah tidak berlaku lagi.
Ironisnya petugas tersebut tidak terlebih dahulu mengecek kebenaran kartu JKN yang disebut-sebut sudah tidak berlaku lagi oleh oknum Pejabat RSUD tersebut. Setelah mencuat pemberitaan melalui media ini dan mendapat tanggapan dan perhatian jagad publik Rabu pagi 31 Maret 2021 awak media ini mencoba menelusuri kebenaran dari informasi kartu JKN milik Devi yang disebut sudah tidak berlaku lagi tersebut.
Berdasarkan hasil kordinasi dengan pihak Dinkes Lebong melalui Puskesmas Perawatan Tes Apriyani didapati kepastian bahwa informasi tentang kartu JKN milik Devi sudah tidak berlaku tersebut ternyata adalah Kebohongan. Mirisnya kebohongan tersebut diduga dilakukan oleh seorang oknum pejabat yang sesungguhnya memiliki tugas mulia yakni “Kemanusiaan” (Petugas Kesehatan yang pernah memimpin organisasi profesi tenaga kesehatan).
Terpisah Direktur RSUD Lebong, dr. Ari Afriawan melalui Kasubag Keuangan Yunus saat dikonfirmasi adanya peristiwa tersebut diatas menyampaikan bahwa oihaknya siap mengembalikan secara utuh biaya layanan kesehatan yang pernah diambil dari Devi melalui keluarganya.
Saat dikonfirmasi terkait status oknum yang diduga melakukan kebohongan atas status kartu JKN milik Devi sudah tidak berlaku tersebut disampaikan oleh Kasubag Kepegawaian RSUD, Feri Hodlin bahwa yang bersangkutan adalah sebagai Kasubid SDM dan Asuhan Keperawatan. Dan dulu pernah menjadi ketua asosiasi Profesi tenaga kesehatan.