PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Walau menempati posisi pada zona hijau dalam hal pelayanan publik versi Ombudsman, Pemerintah Kabupaten Lebong sepertinya tidak mau terlena dalam posisi aman tersebut. Terlihat upaya dalam berbagai hal baik itu peningkatan kualitas maupun kwantitas serta pengawasan selalu dilakukan. Agar unit satuan kerja yang memberikan pelayanan langsung pada publik (masyarakat) dapat bekerja dan memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat Lebong demi percepatan dalam mewujudkan masyarakat Lebong yang bahagia dan sejahtera.
Hal ini terpantau dari kata sambutan yang disampaikan oleh Bupati Lebong Kopli Ansori bersama Wakil Bupati Lebong Fahrurrozi saat bersama-sama membuka acara workshop/sosialisasi bersama dengan Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Bengkulu di Ruang Rapat Bina Praja Perkantoran Pemerintah Kabupaten Lebong Seni 12/04/2021 dengan Tema : “Mewujudkan Masyarakat Kabupaten Lebong Bahagia dan Sejahtera Melalui Peningkatan Kwalitas Pelayanan Publik“.
Kopli Ansori menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Lebong dalam peran serta pelaksanaan reformasi di bidang birokrasi, secara eksplisit bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik, sebagai salah satu sasaran utama dari pelaksanaan reformasi birokrasi.
Ditambahkan Kopli Ansori bahwa ditahun 2021 ini pihak Ombudsman RI akan melaksanakan penilaian dan evaluasi terhadap kepatuhan Standart Pelayanan Publik di Kabupaten Lebong. Dengan sasaran seluruh perangkat daerah penyelenggara pelayanan publik. Dimana diwajibkan untuk memenuhi Standart Pelayanan Publik sesuai dengan undang-undang nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Berangkat dari status Zona Hijau yang harus dipertahankan, peningkatan dari itu diharapkan juga tercipta Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Kedepan Pemerintah kabupaten Lebong segara akan mengoperasikan Mal Layanan Publik untuk memberikan pelayanan secara maksimal kepada Masyarakat Kabupaten Lebong.