PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : M/6/HK.04/IV/2021 Tentang Pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja/buruh di tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan serta memperhatikan kondisi perekonomian saat ini sebagai akibat Pandemi Covid19 yang membawa dampak pada kelangsungan usaha dan mempertimbangkan kebutuhan pekerja/buruh akan pembayaran THR.
Untuk itu itu menurut Bupati Lebong Kopli Ansori perlu adanya kesamaan pemahaman antara perusahaan/pengusaha dan pekerja/buruh dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. THR keagamaan diberikan kepada :
-Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan atau secara terus menerus atau lebih.
-Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
2. Besaran THR keagamaan diberikan dengan ketentuan :
-Bagi pekerja /Buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih , Diberikan sebesar 1 bulan upah.
-Bagi pekerja/Buruh yang telah mempnyai masa kerja 1 Bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara Proporsional sesuai dengan perhitungan.
-Bagi pekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, Upah 1 Bulan dihitung sebagai berikut : Pekerja /Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 Bulan atau Lebih ,Upah 1 Bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 Bulan terakhir sebelum hari raya.
-Pekerja /Buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 Bulan ,Upah 1 Bulan dihitung berdasarkan rata-rata uoah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
3. THR keagamaan wajib dibayar palin lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Bagi perusahaan yang masih terdampak Pandemi Covid19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan dan perundang-undangan , Diminta untuk mengambil langkah langkah sebagai Berikut :
-Memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha me;lakukan dialog dengan Pekerja/Buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan.
-Meminta perusahaan agar dapat membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan laporan keuangan internal perusahaan dengan transparan.
-memastikan kesepakatan mengenai pembayaran THR keagamaan tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021 kepada pekerja/Buruh dengan besaran sesuai dengan ketentuan secara transparan.
-Meminta perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja/Buruh, melaporkan hasil kesepakatan tersebut ke dinas tenaga kerja paling lambat 7 hari sebelum hari keagamaan.
Hal ini sebagaimana tertuang didalam surat edaran Bupati Lebong nomor 560/355/Disnakertrans/04/2021 tertanggal 28 April 2021.
Ditambahkan juga dan sesuai dengan surat dirjen PHI dan JSTK (Direktorat jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Nomor 4/508/HI.03.00/IV/2021 Tentan peringatan May Day tahun 2021, Bupati Lebong Kopli Ansori menghimbau :
-Menghimbau pekerja/Buruh , Serikat pekerja/serikat Buruh dan berbagai Elemen ketenaga kerjaan dalam memperingati May Day dikabupaten Lebong Untuk menunda kegiatan aksi turun jalan.
-Mengarahkan agar pekerja/Buruh , Serikat pekerja/serikat Buruh dan berbagai elemen ketenaga kerjaan dalam memperingati May Day mengutamakan berbagai kegiatan social dan tetap memeperhatikan protocol kesehatan
-meningkatkan pemantauan agar peringatan May Day tahun 2021 berjalan aman dan tertib.
Dengan tema “May Day Is Build Together” kita jadikan momentum dan waktu yang tepat untuk bersinergi dan bersama-sama memulai kembali, berinovasi kembali untuk membangun Kabupaten Lebong Lebih baik, menuju masyarakat Lebong yang Bahagia dan Sejahtera.
Hal ini sebagaimana yang disampaikan Plt Kadisnakertrans yang juga adalah Asisten 1 Setdakab Lebong, Jafri S.Sos saat diwawancarai awak media ini di ruang kerjanya pada Jumat 30 April 2021.