lebong  

Bupati Lebong Kopli Ansori Minta Perusahaan Berikan THR Pada Perkerja/Buruh

PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : M/6/HK.04/IV/2021 Tentang Pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja/buruh di tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan serta memperhatikan kondisi perekonomian saat ini sebagai akibat Pandemi Covid19 yang membawa dampak pada kelangsungan usaha dan mempertimbangkan kebutuhan pekerja/buruh akan pembayaran THR.

Untuk itu itu menurut Bupati Lebong Kopli Ansori perlu adanya kesamaan pemahaman antara perusahaan/pengusaha dan pekerja/buruh dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. THR keagamaan diberikan kepada :
-Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan atau secara terus menerus atau lebih.
-Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
2. Besaran THR keagamaan diberikan dengan ketentuan :
-Bagi pekerja /Buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih , Diberikan sebesar 1 bulan upah.
-Bagi pekerja/Buruh yang telah mempnyai masa kerja 1 Bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara Proporsional sesuai dengan perhitungan.
-Bagi pekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, Upah 1 Bulan dihitung sebagai berikut : Pekerja /Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 Bulan atau Lebih ,Upah 1 Bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 Bulan terakhir sebelum hari raya.
-Pekerja /Buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 Bulan ,Upah 1 Bulan dihitung berdasarkan rata-rata uoah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
3. THR keagamaan wajib dibayar palin lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Bagi perusahaan yang masih terdampak Pandemi Covid19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan dan perundang-undangan , Diminta untuk mengambil langkah langkah sebagai Berikut :
-Memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha me;lakukan dialog dengan Pekerja/Buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan.
-Meminta perusahaan agar dapat membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan laporan keuangan internal perusahaan dengan transparan.
-memastikan kesepakatan mengenai pembayaran THR keagamaan tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021 kepada pekerja/Buruh dengan besaran sesuai dengan ketentuan secara transparan.
-Meminta perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja/Buruh, melaporkan hasil kesepakatan tersebut ke dinas tenaga kerja paling lambat 7 hari sebelum hari keagamaan.

Hal ini sebagaimana tertuang didalam surat edaran Bupati Lebong nomor 560/355/Disnakertrans/04/2021 tertanggal 28 April 2021.

Ditambahkan juga dan sesuai dengan surat dirjen PHI dan JSTK (Direktorat jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Nomor 4/508/HI.03.00/IV/2021 Tentan peringatan May Day tahun 2021, Bupati Lebong Kopli Ansori menghimbau :

-Menghimbau pekerja/Buruh , Serikat pekerja/serikat Buruh dan berbagai Elemen ketenaga kerjaan dalam memperingati May Day dikabupaten Lebong Untuk menunda kegiatan aksi turun jalan.
-Mengarahkan agar pekerja/Buruh , Serikat pekerja/serikat Buruh dan berbagai elemen ketenaga kerjaan dalam memperingati May Day mengutamakan berbagai kegiatan social dan tetap memeperhatikan protocol kesehatan
-meningkatkan pemantauan agar peringatan May Day tahun 2021 berjalan aman dan tertib.

Dengan tema “May Day Is Build Together” kita jadikan momentum dan waktu yang tepat untuk bersinergi dan bersama-sama memulai kembali, berinovasi kembali untuk membangun Kabupaten Lebong Lebih baik, menuju masyarakat Lebong yang Bahagia dan Sejahtera.

Hal ini sebagaimana yang disampaikan Plt Kadisnakertrans yang juga adalah Asisten 1 Setdakab Lebong, Jafri S.Sos saat diwawancarai awak media ini di ruang kerjanya pada Jumat 30 April 2021.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *