PEWARTA : DIA
PORTAL LEBONG – Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. DBH dialokasikan dengan tujuan untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil. DBH dibagikan kepada daerah penghasil sesuai dengan porsi yang ditetapkan dalam Undang-Undang No 33 Tahun 2004 serta dibagi dengan imbangan daerah penghasil mendapatkan porsi lebih besar dan daerah lain (dalam provinsi yang bersangkutan) mendapatkan bagian pemerataan dengan porsi tertentu yang ditetapkan dalam Undang-Undang. Berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 Pasal 23, prinsip penyaluran DBH berdasarkan realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan (based on actual revenue) pada tahun anggaran berjalan. Perbandingan Porsi DBH Antara Pemerintah Pusat, Provinsi, Dan Kabupaten /kota.
Adanya keterlambatan penyaluran DBH Pemerintah Provinsi Bengkulu sebagaimana terjadi beberapa tahun terakhir ini membuat Pemerintah Kabupaten Lebong nampak lebih agresif dan tidak ingin hal tersebut terulang kembali. Karena banyak menimbulkan resiko pada sektor keuangan daerah. Hal ini terungkap sebagaimana rilis yang diterima awak media PortalBengkulu.com dari Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong Erick Rosadi melalui Kepala Bidang Pendapatan, Rudi Hartono pada Sabtu 19 Juni 2021.
Menurut Rudi Hartono, Pemkab Lebong tidak ingin kecolongan lagi terhadap tidak atau terlambat disalurkannya DBH untuk tahun anggaran 2021. Karena pengalaman 2 tahun terakhir APBD Kabupaten Lebong mengalami defisit alias tidak tercapainya target penerimaan pendapatan dalam APBD Kabupaten Lebong. Dengan segala upaya-upaya sebelumnya pemkab sudah beberapa kali mempertanyakan terkait DBH kepada Pemprov Bengkulu, namun tidak ada tanggapan dan tidak mendapatkan kejelasan.
Dengan kepemimpinan Pemerintah Kabupaten Lebong yang baru, Kopli ansori, BKD Lebong menggelar rapat evaluasi pendapatan daerah dan memaparkan salah satu mengalami defisit APBD sebelumnya diakibatkan tidak disalurkannya sebagian besar DBH selama 2 tahun berturut. Maka selanjutnya Bupati Lebong meminta Bidang Pendapatan BKD agar mempertanyakan terkait pembagian DBH antara lain :
1. Pajak air permukaan
2. Pajak kendaraan bermotor
3. Pajak bea balik Nama kendaraan bermotor
4. Pajak bahan bakar kendaraan bermotor
5. Pajak Rokok
Menindaklanjuti hal tersebut, Kabid Pendapatan BKD Lebong melakukan konsultasi dan koordinasi ke BPKD Provinsi Bengkulu pada Bidang Pengelolaan Pendapatan pada hari Jumat, 11 Juni 2021 lalu. Dan pada saat itu langsung diterima dan berdialog terkait proses perhitungan dan penetapan DBH. Dimana selama ini Pemkab Lebong tidak pernah dilibatkan dalam hal perhitungan maupun rekonsiliasi. Adapun dalam pertemuan tersebut terjadi antara Kabid Pendapatan BKD Kabupaten Lebong dengan Bidang Pengelolaan Pendapatan BPKD Provinsi Bengkulu.
Menurut Rudi Hartono banyak sekali yang dibahas terkait 5 objek pajak yang dikelola oleh provinsi yang objek berada di Kabupaten Lebong. Menurut keterangan dari pihak BPKD Pemprov Bengkulu insya allah kedepan tidak ada lagi penundaan penyaluran DBH provinsi maupun hutang DBH kepada kabupaten/kota.
”Saya pada hari Jumat tanggal 18 juni kemarin sudah melaporkan hal tersebut kepada Bupati Lebong terkait hasil konsultasi tersebut. Harapan kita tidak terjadi lagi penundaan penyaluran DBH seperti yang terjadi selama ini dan Pemkab Lebong selalu akan berupaya mendorong dan mendukung aktivitas Pemprov Bengkulu khususnya yang ada objeknya di Kabupaten Lebong dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah,” ujar Rudi Hartono.
Masih menurut Rudi Hartono, konsultasi dan koordinasi terkait DBH ke pemprov ini dilakukan atas petunjuk dan perintah langsung Bupati Lebong. Bupati ingin pihak pemprov terbuka dan transparan terhadap pembagian dan penyaluran yang menjadi hak Kabupaten Lebong.
”Target kita awal Bulan Juli Pemkab Lebong kembali akan menyurati Pemprov Bengkulu terkait permohonan rekonsiliasi DBH Semester 1 tahun anggaran 2021 dan audensi dengan Pemkab Lebong agar lebih transparan dan jelas datanya,” imbuhnya.
Sementara upaya-upaya Pemkab Lebong sebelumnya ini terkait tersebut diatas antara lain:
1. Selalu koordinasinya ke bagian anggaran BPKD provinsi bengkulu
2. Surat permohonan Audiensi tentang DBH provinsi kepada gubernur bengkulu nomor 903/871/BKD/VII/2019.
3. Surat permohonan dan penyaluran DBH Provinsi untuk kabupaten Lebong TA. 2019 dan TA. 2020.
4. Permohonan menghadap gubernur bengkulu secara lansung pada 26 desember 2019.
Dari permohonan tersebut tidak pernah ditanggapi.