PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Pasca upaya penyelidikkan dan ditingkatkannya menjadi penyidikkan dugaan kasus korupsi anggaran rutin di lingkungan Sekretariat DPRD Lebong tahun anggaran 2016 oleh Kejaksaan Negeri Lebong, akhirnya perkara pada Kamis, 1 Juli 2021 ditapkan 5 orang tersangka. 2 tersangka diantaranya berstatus sebagai anggota DPRD aktif di Kabupaten Lebong berinisial MD dan AM. dan 3 orang lainnya meliputi TRP selaku mantan Ketua DPRD tahun 2016, SP selaku mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) dan ER selaku mantan bendahara tahun 2016.
Seperti yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong, Arief Kusuma Adhi, SH, MH dalam rilis yang digelar pada Kamis pagi. Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (30/6), kemarin. Penetapan tersangka sesuai dengan pasal 184 KUHP berupa keterangan saksi, surat, keterangan ahli dan petunjuk dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan penyidik kurang lebih selama 6 bulan terakhir. Dari hasil pemeriksaan telah nyata ditemukan kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar pada anggaran rutin tahun 2016 lalu. Hal itu diperkuat dengan LHP BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu.
“Tiga dari 5 orang tersangka merupakan mantan unsur pimpinan DPRD tahun 2016 lalu, yakni TRP, MD dan AM. Kemudian 2 orang lainnya, SP Dan ER Aparatur Sipil Negara yang pada waktu itu menjabat sebagai Sekretaris Dewan dan Bendahara,” terang Kajari.
Namun walau sudah ditetapkan sebagai tersangka, 5 orang tersangka belum dilakukan upaya paksa seperti penahanan. Kajari menyebut, pihaknya akan menjadwalkan kembali untuk melakukan pemanggilan serta pemeriksaan lanjutan terhadap 5 orang tersangka yang mana dijadwalkan akan dilaksanakan pekan depan.
“Lima orang tersebut belum kita tahan. Kita jadwalkan akan menyurati dan melakukan pemanggilan terhadap kelimanya minggu depan,” jelas Kajari.