lebong  

Kopli Ansori Minta DPRD Segera Bahas Perda Adat, Wilyan Bachtiar: Perda Adat Urgent!

PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Kabupaten Lebong adalah salah satu kabupaten yang ada diantara kabupaten/kota dalam Provinsi Bengkulu. Dimana dari sejak zaman dahulu kala selain dikenal sebagai daerah penghasil emas dan memiliki pemandangan panorama alam yang indah dan eksotis dikelilingi oleh perbukitan hampir di setiap lengkung perbukitan menyimpan dan terdapat air terjun cantik indah gemulai dipandang mata.

Dari sektor mineral emas, sebut saja emas yang berada di Monumen Nasional (Monas) di Jakarta berasal dari Kabupaten Lebong. Sementara di Kecamatan Lebong Selatan terdapat Danau Tes dan disana berdiri Perusahaan Listrik Tenaga Air (PLTA) yang juga disebut-sebut sebagai salah satu PLTA tertua di Indonesia yang dibangun oleh Pemerintah Kolonial Belanda.

Dan yang sangat mendasar, Lebong identik dengan salah satu suku terbesar yang ada di Provinsi Bengkulu, sebut saja Suku Rejang yang secara mayoritas mendiami 5 kabupaten yang ada di Provinsi Bengkulu, (Kabupaten Lebong dengan ibu kotanya Tubei, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu Tengah dan Bengkulu Utara). Dan Kabupaten Lebong disebut sebagai asal dari suku Rejang yang ada dan berdomisili di 5 kabupaten tersebut. Bahkan ada juga yang menyebut suku Rejang adalah salah satu suku tertua di dunia. Dimana suku Rejang sudah memiliki aksara dan angka.

Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua Komisi 1 DPRD Lebong, Wilyan Bahtiar, S.IP, M.Si dengan didampingi oleh Praktisi Kebudayaan Suku Rejang, Rafik Sani saat diwawancarai awak media PortalBengkulu.com seusai mengikuti hearing di kantor DPRD Lebong pada Kamis 15 Juli 2021. Wilyan Bachtiar menyebutkan bahwa Kabupaten Lebong sebagai kabupaten asal usul suku Rejang hingga saat ini belum memiliki Peraturan Daerah Tentang Adat (Perda Adat).

”Di tahun 2021 ini kita bersama OPD terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) sudah berupaya untuk mengagendakan Perda Adat namun terkendala anggaran maka direncanakan tahun 2022 nanti. Hal ini mudah-mudahan bisa diakomodir. Untuk itu saya minta juga dukungan anggota dewan lainnya terkait urgensi tentang keharusan Kabupaten Lebong untuk secepatnya memiliki Perda Adat,” ungkapnya.

Hal senada pula pernah disampaikan Bupati Lebong Kopli Ansori saat usai menerima kunjungan Kepala Balai Pelestarian Nilai Budaya Kemendikbud Republik Indonesia beberapa waktu lalu di rumah dinas. Karena kabupaten Lebong belum memiliki Perda Adat maka pihak kementerian belum bisa memberikan apakah itu pembinaan ataupun bantuan terkait upaya pemerintah daerah melestarikan dan mengembangkan Adat Budaya Rejang. Untuk itu Kopli Ansori meminta pihak legislatif segera membuat Perda Adat sebagaimana dimaksud.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *