PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Pasca Putusan Pra Peradilan dibacakan Hakim Pengadilan Negeri Tubei Lebong dengan menyatakan menolak gugatan pra pradilan yang diajukan Tim Kuasa Hukum Mantan Ketua dan Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Lebong, TREP dan ditetapkannya sebagai tersangka serta tahanan berikut dimasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), juga sebelumnya sempat mangkir sebanyak 3 kali dari panggilan pemeriksaan Kejaksaan Negeri Lebong beberapa waktu lalu akhirnya TREP menyerahkan diri pada Senin (23/8/2021) kemarin tepat pukul 14.01 WIB.
Berdasar keterangan yang disampaikan oleh pihak Kejari Lebong melalui Konferensi Pers, diketahui TREP mendatangi Kejari Lebong dengan didampingi oleh dua orang Kuasa Hukumnya dari Law Firm Orion Justice Bengkulu. Hal mana untuk dan demi kepentingan proses hukum yang melibatkan dirinya bersama para tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi dana rutin di Sekretariat DPRD Lebong.
Dengan penyerahan diri TREP tersebut, pihak Kejari Lebong langsung mengeluarkan surat penahanan terhadap yang bersangkutan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lebong selama 20 hari ke depan hingga 11 September 2021 mendatang.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong, Arief Indra Kusuma Adi, SH, M.Hum, sebelum adanya penahanan terhadap TREP, pihaknya melakukan pemeriksaan kesehatan dengan melibatkan tenaga kesehatan di dan oleh tim medis dari Puskesmas Taba Atas dan RSUD Lebong.
“Dari hasil test swab yang bersangkutan dinyatakan non reaktif. Hanya saja, ketika di bawa ke pPolres Lebong untuk dilakukan penahanan dan dilakukan kembali pemeriksaan kesehatan terhadap TREP, yang bersangkutan dinyatakan dan diagnose mengalami dan menderita penyakit gastritis akut dan hipertensi sehingga harus mendapatkan perawatan medis di RSUD Lebong,” sebut Kejari.
Ditambahkan Kajari, pihaknya telah mengeluarkan surat pembantaran penahanan terhadap TREP dan untuk sementara TREP dilakukan perawatan di RSUD Lebong. Proses berikutnya tim penyidik sedang melakukan pemberkasan untuk nantinya diserahkan ke tim jaksa peneliti.
“Sampai saat ini TREP masih menjalani perawatan di RSUD Lebong dan tetap dalam pengawalan petugas kita hingga yang bersangkutan dinyatakan sehat,” pungkas Kajari.