PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) atau Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) memiliki peranan penting dalam system keamanan pangan. Hal tersebut berdasarkan pembuktian berdasar data dari sejak tahun 2016. Dugaan pangan penyebab KLB keracunan pangan sebanyak 50% berasal dari pangan yang dikelola dari industi rumah tangga. Seperti jajanan siap saji dan selain itu berasal dari pangan olahan dan jasa boga.
Lebih dari 200 penyakit dihantarkan melalui melalui konsumsi pangan yang tidak aman. Diare merupakan penyakit yang paling banyak terjadi. Bahkan sekitar 10 juta hingga 22 juta kasus penyakit diare disebabkan oleh pangan yang tercemar dan perkiraan ini terjadi di Indonesia.
Hal ini sebagaiman disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Lebong, Rachman SKM, M.Si melalui Sekretaris Dinas Kesehatan, Eropa S.KM, ME saat membuka rapat inventarisasi sarana IRTP di Aula RSUD Lebong Jumat (17/09/2021). Hadir sebagai tamu undangan OPD terkait antara lain Kepala Bappeda kabupaten Lebong, Drs. Robert Rio Mantovani dan OPD lainnya seperti Dinas Ketahanan Pangan (DKP), Disperindag, DPM PTSP serta Kabag Perekonomian Setdakab Lebong. Sementara bertindak sebagai nara sumber, Kepala Balai POM Rejang Lebong, Drs. Sastra, Apt, M.Si.
Menurut Eropa, pengawasan keamanan PIRT yang harus dilakukan secara terpadu dalam hal ini pemerintah daerah kabupaten/kota. Dan BPOM sebagai kordinator pengawasan. Hal mana sesuai dengan Inpres no 3 tahun 2017 tentang efektivitas pengawasan obat dan makanan yang mana bertanggungjawab untuk menyiapkan dan mengembangkan kebijakan/regulasi/standar/pedoman pengawasan pangan olahan termasuk PIRT serta kompetensi pengawas pangan di seluruh Indonesia.
Ditambahkan Eropa, rapat kordinasi inventarisasi ini dilakukan untuk melihat data-data terbaru PIRT atau UMKM yang memproduksi atau bergerak dibidang industi pangan di wilayah Kabupaten Lebong yang selama ini terkesan belum terinventarisasi secara baik oleh OPD terkait.
“Kita minta data data sarana/pelaku PIRT/UMKM melalui rapat ini kepada OPD terkait yang sudah memiliki izin usaha/izin edar dalam hal ini Disperindagkop, beserta Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sehingga dengan data-data tersebut nantinya Dinas Kesehatan dapat dan akan melakukan pelatihan/penyuluhan keamanan pangan bagi PIRT, terutama bagi yang belum pernah ikut. Dan kepada PIRT nantinya akan diberikan sertipikat penyuluhan keamanan pangan. Nantinya sertipikat itu dapat dijadikan sebagai salah satu syarat untuk mengajukan izin usaha/izin edar serta selalu di dalam bimbingan dan pengawasan dinas kesehatan,” ujarnya.
”Dan kita berharap kedepannya pelaku usaha/industri pangan rumah tangga dapat kooperative dengan Dinas Kesehatan terkait Keamanan pangan dan hygienis prodak pangan yang diproduksi. Demikian juga hal dengan OPD Terkait lainnya seperti Perindagkop DPMPTSP, DKP dan KPT serta BPOM,” imbuhnya.
”Kita ingin dan berupaya untuk memberikan dan menjamin prodak pangan yang beredar di Kabupaten Lebong adalah prodak pangan yang aman. Sehingga dengan hal tersebut kita dapat meminimalisir segala sesuatu kemungkinan terjadinya gangguan kesehatan bagi seluruh masyarakat Lebong. Dengan mengkonsumsi prodak pangan yang aman diharapkan masyarakat dapat hidup dan tumbuh sebagai masyarakat yang memiliki sumber daya manusia yang memiliki daya saing global demi terwujudnya masyarakat Lebong yang bahagia dan sejahtera,” tutup Eropa dengan mimik wajah penuh keyakinan.