lebong  

Tindaklanjuti Hasil Sidak Wabup, Sekretaris Dinkes Lebong Beserta Tim Sambangi Puskesmas dan Temukan Limbah B3

PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Menindaklanjuti temuan Wakil Bupati Lebong, Drs. Fahrurrozi M.Pd yang mana saat melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Puskesmas Suka Datang, Kecamatan Tubei Senin (13/09/2021) kemarin. Dimana tim yang terdiri dari BKPSDM dan Inspektur Inspektorat serta dipimpin langsung Fahrurrozi ditemukan limbah medis B3 (Bahan Berbahaya Beracun) di lokasi pembakaran sampah areal Puskesmas Suka Datang.

Sekedar ulasan, bahwa sejak tahun 2018 Pemkab Lebong sudah menggelontorkan anggaran terkait penanganan limbah medis B3 dengan menggunakan jasa pihak ketiga. Sesuai dengan ketentuan yang disepakati secara berkala limbah medis semestinya dikumpulkan dengan menggunakan sapety books lalu diangkut dan dimusnahkan oleh pihak ketiga sesuai dengan prosedur yang ada dan ditetapkan serta diatur undang-undang diantaranya pemerintah telah mengeluarkan aturan baru pengolahan limbah B3 dan non-B3. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PP ini merupakan salah satu turunan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dengan terbitnya PP 22/2021 maka mencabut sekaligus lima aturan sebelumnya yaitu PP 101/2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, PP 27/2012 tentang Izin Lingkungan, PP 82/2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, PP 41/1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan PP 19/1999 tentang Pengendalian Pencemaran Dan/Atau Perusakan Laut. Kemudian, aturan baru tersebut juga mengubah PP 46/2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup.
Pengelolaan Limbah B3 dan Non-B3 Pasca-Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja.

Cakupan dalam PP 22/2021 antara lain persetujuan lingkungan, mutu air, mutu udara, mutu laut, pengendalian kerusakan lingkungan hidup, pengelolaan limbah B3 dan Non-B3, dana penjaminan, sistem informasi lingkungan hidup, pengawasan dan sanksi. Robert menjelaskan PP 22/2021.

Sementara fakta di lapangan masih ditemukan limbah medis B3. Ironisnya limbah tersebut ditemukan di institusi pemerintah daerah yang seyogyanya menjadi panutan para pihak untuk tidak membuang limbah B3 secara sembarangan. Sebagaimana ketentuan dan peraturan serta perundang-undangan.

Berangkat dari temuan Wakil Bupati Lebong pada sidak di Puskesmas Suka Datang Senin (13/09/2021), langkah cepat dan tepat diambil oleh Kepala Dinas Kesehatan Lebong, Rachman SKM, M.Si Selasa (14/09/2021) membentuk tim dan memerintahkan tim untuk melakukan penanganan atas hasil temuan sidak wakil bupati dimaksud.

Tim yang dipimpin langsung Sekretaris Dinas Kesehatan, Eropa SKM, MM dengan didampingi Kabid Bimkemas, Yisma dan Kasubid Kesling beserta rombongan terpantau tiba di Puskesmas Suka Datang sekira jam 10.30 WIB. Ketua Tim langsung melakukan pemeriksaaan terkait segala sesuatu yang berhubungan dengan limbah medis B3. Seraya meminta kepada staf yang ada di puskesmas untuk segera menghubungi kepala puskesmas dan penanggung jawab promkes dan promoter serta petugas kesling yang sedang melaksanakan kegiatan di luar puskesmas berikut para dokter untuk hadir.

Selang beberapa waktu kepala puskesmas hadir bersama rombongan dan oleh tim langsung diminta untuk berkumpul di lapangan diberikan arahan serta peringatan terkait apa yang sudah menjadi temuan Wakil Bupati Lebong saat sidak.

Dengan tegas dan lantang, Eropa mengingatkan kepada kepala puskesmas dan staf terkait aturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pengelolaan Limbah B3. Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan limbah B3 dilarang membuang limbah B3 yang dihasilkannya itu secara langsung ke dalam media lingkungan hidup, tanpa pengolahan terlebih dahulu.

“Akibat kelalaian petugas dan kurangnya pengawasan dari pimpinan puskesmas sehingga limbah medis B3 dikelola tidak sesuai dengan standar,” sebut Eropa.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Puskesmas Suka Datang, Fahrurrozi mengakui adanya kelalaian dari pihaknya dan untuk itu memohon maaf dan akan segera melakukan pembenahan di internal Puskesmas Suka Datang.

Terpisah, di puskesmas lainnya, Eropa bersama tim menemukan limbah B3 di dalam karung yang ditempatkan di belakang gedung puskesmas.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *