PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Pemerintah Kabupaten Lebong melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDSos) umumkan dan akan gelar pelaksanaan pemilihan kepala desa. Dimana tidak kurang dari 15 akan segera melakukan dan melaksanakan pemilihan kepala desa. Saat ini sebagian besar kepala desa dijabat oleh pejabat sementara (Pjs).
15 desa dimaksud diantaranya yaitu Desa Talang Liak 2, Kecamatan Bingin Kuning, Desa Kutai Donok, Kecamatan Lebong Selatan dan Desa Talang Donok 1, Kecamatan Topos berikut desa desa lainnya yang saat ini jabatan kepala desa dijabat Pjs.
Dalam keterangannya yang disampaikan kepada awak media PortalBengkulu.com, Kepala Dinas PMDSos, Hartoni melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Heru Dana menyebutkan.
“Pemerintah Kabupaten Lebong tahun ini dipastikan melaksanakan dan menggelar perhelatan demokrasi di tingkat desa. Tidak kurang dari 15 desa yang saat ini pejabat kepala desanya dijabat oleh Pjs bakal menggelar pemilihan kepala desa,” sebut Heru Dana.
Ditambahkan Heru Dana, tahapan pemilihan kepal desa ini sudah dimulai dari sejak tanggal 18 Oktober 2021 lalu. Dimana saat ini sudah memasuki tahap pembentukan panitia di tingkat desa.
“Pembentukan panitia desa dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui musyawarah desa. Dan setelah itu panitia yang sudah dibentuk akan dibekali dengan Surat Keputusan (SK). Selanjutnya akan di ambil/diangkat sumpah oleh BPD dengan diketahui camat kepala wilayah kecamatan setempat,” imbuhnya.
Disebutkan Heru Dana, batas dan tenggat waktu yang ditetapkan untuk membentuk panitia desa adalah tanggal 28 Oktober 2021. Kemudian tanggal 29 Oktober panitia desa dalam hal ini ketua dan sekretaris panitia secara bersama-sama dengan camat akan di berikan dan diikutkan Bimbingan Teknis (Bimtek) dengan mengambil tempat di aula Dinas PMDSos dengan persyaratan keduanya datang dan membawa SK bahwa yang bersangkutan sudah dan telah ditunjuk sebagai panitia pemilihan kepala desa di desa masing– masing. Dan surat keputusan tersebut sudah dan telah diditandatangani BPD juga harus dan diketahui dan ditandatangani oleh camat.
”Pelaksanaan tahapan plilkades harus sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Tidak dapat diundur lagi mengingat waktu yang semakin mendesak. Pilkades tahun 2021 ini diikuti oleh 15 desa yang tersebar di 10 kecamatan,” pungkasnya.