PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Pemerintah Kabupaten Lebong melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang bukan hanya menangani berbagai persoalan dan permasalahan terkait pengawasan lingkungan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan lingkungan hidup, berdasarkan hasil wawancara awak media portalBengkulu.com dengan Plt Kepala DLH Lebong Indra Gunawan, dengan didampingi Kepala Bidang PSLB3P, Indra Saripudin dan rombongan saat meninjau TPA Air Kopras menyebutkan bahwa selain tidak/belum memiliki PPNS yang menyebabkan belum dapat melaksanakan tugas pokok fungsi pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup secara maksimal, namun walau demikian terkait hal lain seperti penanganan sampah pihaknya sudah menyusun berbagai program.
Terkait penanganan sampah yang saat ini sering menjadi polemik di Kabupaten Lebong, seperti tidak tertanganinya sampah di Kecamatan Topos dan Rimbo Pengadang sehingga sering terlihat sampah berserakan di jalan umum dan di dekat lokasi pemukiman masyarakat serta ironisnya sampah terpaksa dibuang oleh masyarakat ke aliran sungai yang mana dapat menyebabkan tersendatnya aliran sungai dan pemicu terjadinya pendangkalan serta terjadinya banjir.
“Terkait penanganan sampah produksi rumah tangga dan dari lingkungan masyarakat, kami hanya memiliki 3 unit armada yang sementara ini hanya satu unit yang efektive berfungsi. Dikarenakan 1 unit mengalami rusak berat dan 1 unit lainnya mengalami rusak sedang (perlu perbaikkan). Sementara kami harus menangani sampah secara keseluruhan di dalam Kabupaten Lebong. (Sekabupaten hanya ditangani oleh satu unit kendaraan pengankut),“ jelas Indra
Ditambahkan Indra, terkait polemik penanganan sampah di Kabupaten Lebong, kedepan dirinya bersama jajaran dinas sudah menyusun program dan penanganan secara mendasar (fundamental) dengan mengatasi masalah sampah dengan tidak menimbulkan masalah. Diantaranya akan menggantikan fungsi tempat pembuangan sampah sementara yang di sekitar lingkungan masyarakat dari permanen menjadi mobile dimana sering dikeluhkan menimbulkan bau busuk yang menyengat dan dapat menganggu kebersihan lingkungan dan timbulnya penyakit menular.
”Kami akan meminimalisir penggunaan dan pemanfaatan tempat pembuangan sampah sementara tersebut atau dimungkinkan untuk menutup tempat pembuangan sampah sementara (TPS) dengan menggantikan dan menyediakan amrol (Container Penampung sampah). Kami mengharap dan meminta dukungan semua pihak terkait penanganan sampah yang baru tertangani sekitar 27 persen di seluruh Kabupaten Lebong ini,” imbuhnya.
Minimnya penanganan sampah tersebut juga berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari retribusi sampah. Dimana saat ini baru berada di angka 20 jutaan per tahun. Hal tersebut dipengaruhi secara mendasar oleh belum adanya payung hukum (Perda Persampahan) yang seharusnya sudah dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Lebong .
”Diharapkan kedepan apabila kita sudah memiliki Perda Persampahan maka terdapat kejelasan hukum terkait penanganan persampahan. Dengan itu pula nantinya dapat dijadikan sebagai landasan hukum untuk meningkatnya pelayanan kepada masyarakat terkait penanganan sampah. Dan berikutnya secara otomatis diharapkan masyarakat merasa puas dan restribusi sampah akan meningkat. Dan diharapkan pula dengan itu PAD dari sektor penangan sampah bisa dan dapat meningkat. Dan Pemerintah Kabupaten Lebong di bawah kepemimpinan Kopli Ansori – Fahrurrozi dapat melaksanakan pembangunan dengan sebaik-baiknya untuk mewujudkan masyarakat yang bahagia dan sejahtera,” pungkasnya.