PORTAL BENGKULU UTARA – Selain merusak aset daerah berupa bendung/pengambil air bebas daerah irigasi Air Besi Tetanggo I, Desa Gunung Selan, perusahaan tambang batubara PT Putra Maga Nanditama (PMN) juga terbukti tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Atas perkara pengrusakan aset daerah yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara tersebut, pihak PT PMN telah mendapat sanksi yakni mengembalikan kerugian negara sebesar Rp Rp. 961.047.300, pada 15 Agustus 2022 lalu.
Sekalipun mengakui belum memiliki AMDAL, Direktur Utama PT PMN Alexander F. H. Roumokoy, mengemukakan alasan ketika hal itu dipertanyakan oleh pihak DPRD Bengkulu Utara. Antara lain menyebutkan bahwa perusahaan tersebut beropersi karena telah memiliki IUP.
“ Benar PT PMN belum memiliki AMDAL, tetapi dengan adanya izin usaha pertambangan (IUP) kami sudah bisa beroperasi,” ujar Alexander Senin, 22 Agustus 2022.
Sedangkan pihak Komisi III DPRD Bengkulu Utara tetap berpegang dan berpedoman kepada ketentuan, dengan meminta kepada Kementerian, Gubernur Bengkulu, atau Bupati Bengkulu Utara untuk memberikan sanksi kepada perusahaan itu.
“Kami berharap Gubernur menghentikan sementara PT PMN beroperasi sebelum ada kelengkapan dokumen AMDAL pihak PT PMN, agar tidak ada perihal yang sekiranya melanggar aturan,” tegas Ketua Komisi III DPRD BU, Pitra Martin, Senin.