PEWARTA : YADI
PORTAL MUKOMUKO – Perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang RTRW tahun 2011, akan menjadi Perda RTRW yang baru dan terus diproses. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko, melakukan studi banding ke Kementrian Agraria dan Tata Ruang RI pusat Jakarta beberapa waktu lalu sebagai bahan pertimbangan dalam penerapan RTRW yang akan diperdakan.
Dari hasil studi banding, dalam penerapan aturan RTRW, pihak Kementreian ATR menyatakan pentingnya mendahulukan kawasan lahan sawah yang di lindungi. Hasil yang di dapat dari Kementerian ATR, akan di tuangkan menjadi salah satu butir perumusan perda RTRW yang sedang dirancang.
”Kunjungan yang dilakukan ke Kementrian ATR mendapatkan hasil yang memuaskan. Jadi dalam perumusan perda RTRW banyak hal yang harus dipertimbangkan. Salah satunya tentang lahan sawah yang dilindungi. Dari penjelasan pihak kementerian, adapun lahan sawah yang dipertahankan sebagai LSD memiliki beberapa kriteria sebagai berikut terdapat irigasi premium, berigasi teknis, produktivitas 4,5 Ton per hektar panen dan memiliki indeks penanaman minimal 2 x setahun,” ungkap Busra, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Mukomuko.
Menurut Busra, perumusan perda RTRW masuk tahap evaluasi gubernur. Setelah itu akan dibahas kembali di DPRD Mukomuko dan dilanjutkan rancangan perda RTRW tersebut akan di kirim ke pihak Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi kembali. Setelah langkah persetujuan baru dilakukan sidang peripurna mengesahkan rancangan perda itu menjadi sebuah produk aturan Peraturan Daerah (perda) yang sah.(adv)