Soal Perda RTRW dan Pelepasan HPT, DPRD dan Pemkab Mukomuko Ke Jakarta

PEWARTA : YADI
PORTAL MUKOMUKO – Sampai saat ini, perumusan perda RTRW terus dilakukan proses penyelesain oleh pihak legislatif dan eksekutif. Untuk merampungkan hal tersebut, Ketua DPRD dan Ketua Bapemperda DPRD bersama Bupati Mukomuko, Sapuan dan jajaran mendatangi pihak Kementrian ATR – BPN RI di Jakarta. Selain membahas perihal perumusan RTRW juga dilakukan pembahasan pelepasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), untuk perluasan lahan pertanian, pemukiman dan fasilitas umum. Dari pertemuan yang di gelar pada awal November lalu, pihak Pemkab Mukomuko mengusulkan pelepasan HPT seluas 18.600 Hektare (H).

‘’Rapat lintas sektoral ini, membahas tindak lanjut dari rencana Perda RTRW Kabupaten Mukomuko yang dipersiapkan. Dengan usulan pelepasan HPT tersebut, datanya akan di sinkronkan dengan tata ruang provinsi nantinya. Untuk permohonan ini nanti Pemkab Mukomuko akan difasilitasi oleh pihak Kementrian ATR – BPN,” ungkap Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Mukomuko, Busra.

Dalam pertemuan yang dilakukan, usulan pelepasan HPT yang akan di gunakan sebagai lahan pertanian, perkebunan dan pemukiman seluas 18.600 H. Hasil sementara, pihak pemerintah pusat melalui kementrian ATR – BPN, menyetujui pelepasan lahan tersebut seluas 300 Ha. Dari jumlah total 300 Ha pelepasan yang di setujui, banyak untuk fasilitas umum dan obyek wisata.

‘’Dari ratusan hektare pelepasan yang disetujui pihak pemerintah pusat, hanya sedikit. Kita berharap usulan pelepasan HPT seluas 18.600 Ha ke pemerintah pusat bisa di realisasi semua. Insyaallah, kami akan terus berupaya agar semua usulan bisa berhasil di setujui, semua untuk kemakmuran masyarakat Kabupaten Mukomuko kedepannya,’’ pungka tutup Busra diamini Aceng Zakaria, Anggota Tim Bapemperda.(adv)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *