PORTAL BENGKULU – Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Kamis (23/02) dengan agenda pembahasan perubahan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sempat tersendat dengan adanya intrupsi salah seorang anggota yang menyatakan, hingga paripurna dimulai, dirinya belum menerima SK.
“Selaku anggota Panitia Khusus ( Pansus) Saya mau menyampaikan, hinggga saat ini, Surat Keputusan (SK) belum Saya terima,” tukas Mursalin,
Menanggapi hal itu, Ketua Badan Kehormatan, Tantawi Dali, MM mengatakan, persoalan administrasi harus sesuai prosedur. “Seperti penandatanganan harus diketahui oleh ketua dan sekretaris bukan ketua dan wakil ketua,” jelas Tantawi.
Pemimpin Rapat Paripurna, Edison Simbolon, pada kesempatan itu menyampaikan, SK yang dimaksud oleh Saudara Mursalin sudah dikeluarkan sejak tanggal 14 Februari 2017. “Tapi harap maklum, SK tersebgut baru kami tandatangani lantaran ada kesibukan kerja,” Ujar Edison. (Rahmad)