Pengangkatan yang bersangkutan kata Jawoto, mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Bahwa berdasarkan PP RI Nomor 11 Tahun 2017 pasal 54 ayat 1 huruf dyaitu Jabatan Fungsional yang setingkat dengan jabatan pengawas dapat diangkat dalam Jabatan administrator.Sdr.WN sebagai Guru Madya (IV/a) sementara Jabatan administrator sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan minimal cukup dengan golongan III/d.
Selanjutnya dalam PP Nomor 19 Tahun 2017 pada pasal 61 mengamanatkan bahwa Guru dapat ditempatkan pada jabatan administrator yang membidangi pendidikan dan sudah bertugas sebagai guru paling singkat 8 (delapan) tahun.
Disamping itu Baperjakat menilai bahwa yang bersangkutan memiliki rekam jejak dan prestasi yang baik dalam memenej pendidikan sehingga dipandang cakap dan mampu menjabat sebagai Sekretaris Dinas Diknas dan Kebudayaan.
“Berdasarkan pertimbangan Baperjakat melalui pejabat yang berwenang/ Sekda), Bupati selaku Pejabat PembinaKepegawaian di tingkat kabupaten sesuai kewenangannya menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhenitian PNS (UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 53),” beber Jawoto, via ponsel.
Editor : Uj