Kesepakatan itu dikemukakan pihak perusahaan setelah warga menuntut rusaknya JUT desa Tanjung Alai, kemudian melakukan pemblokiran jalan pintu masuk atau gerbang pabrik tersebut. Mengakibatkan selama tiga hari pabrik pengolahan minyak mentah atau CPO itu tidak dapat beroperasi.
Perusahaan akan memberikan konpensasi sebesar Rp 5 juta perbulannya untuk mengisi kasa desa. Dana tersebut akan diberikan dengan sitim transfern ke rekening Pendapatan Anggaran Desa (PADes), setiap tangal 2, mulai bulan Maret 2018 nanti, selama pabrik itu berdiri serta beroperasi. Sedangkan JUT yang rusak, akan dilakukan perbaikan.
“ Awalnya warga mengajukan Rp 20 juta, akan tetapi pihak manageman perusahaan tidak menyanggupi permitaan itu. Akhirnya, disepakatinya Rp 5 juta. Kesepakatan tersebut disakasikan juga oleh pihak kepolisian, camat Lubuk Pinang, serta tokoh desa,” tutur Kades.
Editor : Uj
Baca juga : Dampak Pabrik CPO KSM Meluas, Warga Lubuk Gedang Merasa Dianaktirikan