Wow…..!!! APBD Defisit Rp 48 M, Bisa Raih Predikat WTP

Ist: Rapat paripurna di Kantor DPRD Mukomuko

PEWARTA : DIA

JUMAT 3 AGUSTUS 2018

PORTAL MUKOMUKO – Raihan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rrepublik Indonesia (RI) yang diperoleh Pemkab Mukomuko menjadi pertanyaan besar. Pasalnya, dari hasil laporan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2017 lalu, Pemkab Mukomuko mengalami defisit anggaran yang mencapai Rp 48 Miliar. Hal itu diketahui dalam  rapat paripurna pembahasan dan pertanggungjawaban ke 11 tahun 2018 yang digelar di gedung DPRD Mukomuko. Rapat dihadiri langsung Wakil Bupati, Haidir, S.IP,  Ketua DPRD dan anggota, Kepala OPD dan pejabat lainnya. Selain defisit anggaran, tingkat perekonomian masyarakat di Kabupaten Mukomuko belum mengalami peningkatan yang signifikan.

”Meskipun dalam laporan keuangan pihak ekskutif mengalami defisit anggaran dan meraih predikat WTP, namun secara keseluruhan tingkat perekonomian masyarakat belum mengalami peningkatan. Sejauh ini, ekonomi tidak ada geliat dan kemajuan. Meski demikian,  kita tetap menerima laporan tersebut dan memberikan catatan kepada ekskutif. Dan RPJP dapat ditingkatkan menjadi Perda,” ungkap Juru Bicara Pansus, Andy Suhary, SE, M.Pd.

Diharapkan Andy, kedepan pihak ekskutif untuk dapat meningkatkan kinerja dalam hal pemanfaatan anggaran yang ada. Sehingga, menurutnya anggaran dapat terserap secara keseluruhan tanpa adanya defisit. Selain melakukan pembahasan mengenai RPJP, dalam rapat juga dilakukan pembahasan hasil kerja Pansus Perubahan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib.

”Kedepan mesti dibenahi, sehingga anggaran yang ada dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Dengan demikian, ekonomi masyarakat akan meningkat dan kesejahteraan akan tercapai. Kami juga melakukan pembahasan masalah perubahan peraturan tata tertib DPRD,” pungkasnya diamini Ojek Warman, anggota DPRD Kabupaten Mukomuko.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *