PEWARTA : FAUZI
MINGGU 28 OKTOBER 2018
PORTAL MUKOMUKO – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Kepahiang usai digelar beberapa waktu lalu. Kendati demikian, terdapat calon yang kalah mengajukan komplain dan gugatan terhadap Panitia Pilkades. Panitia pilkades yang digugat yakni di Desa Nani Agung, Desa Air Selimang dan Desa Meranti Jaya. Kejanggalan yang ditemukan dalam pilkades antara lain terdapat pemilik eksodus, money politik dilakukan oleh calon dan beberapa masalah lainnya.
Hal itu dibenarkan Bupati Kepahiang, Dr. Ir Hidayatullah Sjahid, MM. Pihaknya telah menerima laporan secara lansung.
“Saya sudah dapat laporan dan akan saya cek seberapa jauh kebenarannya tentang Pilkades yang terdapat masalah atau komplain dari calon kades. Kita juga akan panggil bagian pemerintahan untuk menindaklanjuti komplain dari laporan tersebut,” tegas Bupati.
Ditambahkan bupati, jika laporan itu terbukti dan terdapat sejumlah pelanggaran, bukan tidak mungkin hasil pilkades akan dibatalkan. Namun, terlebih dahulu mesti dilakukan peninjauan kembali titik awal permasalahannya. Karena menurutnya untuk pilkades ulang tentu membutuhkan biaya melalui pembahasan APBD.
“Jika laporan tersebut terbukti bisa saja hasil Pilkades dibatalkan. Meski demikian harus dilihat dulu kesalahanya bagaimana. Semua ada aturanya, seperti orang dijalan raya, nyenggol ada aturanya. Soal pilkades ulang, saya belum berani ngomong kesitu, Pilkades ulang itu nanti ada anggaranya lagi dari APBD, gak bisa gitu juga belum cetak surat suara nya,” sampai bupati.