Dinas PUPR Kepahiang Sebut, Perbaikan Jalan Lintas Wewenang Dinas PU Provinsi

PEWARTA : FAUZI

RABU 14 NOVEMBER 2018

PORTAL KEPAHIANG – Sejumlah titik ruas jalan di Kabupaten Kepahiang dalam kondisi rusak. Hal itu, dikeluhkan masyarakat setempat. Namun, keluhan tersebut belum dapat ditindaklanjuti. Karena untuk perbaikan jalan itu, Dinas PUPR Kepahiang melimpahkannya kepada Dinas PU Provinsi Bengkulu. Lantaran, kewenangan untuk melakukan perbaikan jalan yang tergolong jalan nasional berada di Dinas PU Provinsi. Salah satu ruas jalan yang kondisinya perlu segera diperbaiki adalah jalan lintas Kepahiang – Bengkulu, tepatnya di depan terminal Pasar Kepahiang.

Kewenangan dan tanggung jawab terhadap pemeliharaan jalan provinsi itu, diakui oleh Kepala Dinas PUPR Kepahiang, Ir H Ismail Hakim MM. Sekalipun demikian kata dia, pihak Pemerintah Kabupaten Kepahiang telah membentuk satgas jalan berlubang, guna melakukan pendataan terhadap jalan provinsi atau jalan nasional di daerah itu yang mengalami kerusakan dan perlu perbaikan.

“Dinas PUPR Kepahiang memiliki satgas yang bertugas mendata jalan berlubang dan jalan nasional yang perlu diperbaiki, data tersebut  disampaikan kepada PUPR Provinsi Bengkulu untuk dilakukan perbaikan,” ungkap Ismail.

Ditambahkannya, sebagian ruas jalan di seputar kota Kepahiang telah diupayakan perbaikannya melalui anggaran kabupaten, berupa pekerjaan tambal sulam. Namun lantaran dilintasi oleh kendaraan bermuatan berat, hasil perbaikan tersebut tidak dapat bertahan lama, dan rusak kembali.

“Kita juga sudah berupaya melakukan tambal sulam namun jalan ini dilewati oleh kendaraan yang bermuatan berat, jadi rusak kembali. Dan dari info yang kami peroleh, Insha Allah tahun ini jalan berlubang tersebut diperbaiki oleh PUPR provinsi,” kata Ismail.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *