PEWARTA : HERMAN
SELASA 6 NOVEMBER 2018
PORTAL BENGKULU UTARA – Lagi-lagi, kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini, korbannya menimpa salah seorang siswi SMP di Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara (BU), sebut saja namanya Kuntum (16), nama disamarkan. Ia diketahui berkali-kali dicabuli oleh KS (35), warga Desa Rama Agung. Akibat perbuatan pelaku, yang tak lain merupakan ayah dari teman sekolah korban, Kuntum diketahui hamil.
Mengetahui keadaan korban, pihak keluarganya langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bengkulu Utara. Mendapatkan laporan tersebut dan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/2093-B/XI/2018/Bkl/Res Bkl Utara, tanggal 06 November 2018, aparat segera turun dan berhasil mengamankan pelaku pada hari itu juga (Selasa, 6/11), sekira pukul 18.00 WIB.
Diungkapkan oleh Kapolres BU, AKBP Ariefaldi WN SH SIk, melalui Kasat Reskrim AKP M Jufri SIK, bahwa sejak kelas I SMP, korban memang sering berkunjung ke rumah pelaku lantaran anak pelaku merupakan teman sekolahnya. Dan sejak itu pula pelaku telah berupaya mendekati korban.
“Pada saat korban telah naik ke kelas 2 SMP, pelaku berhasil membujuk korban untuk berhubungan badan. Jika korban hamil pelaku siap untuk bertanggung jawab. Maka, akibat telah berkali-kali berhubungan sejak bulan juli 2017 itu, korbanpun hamil,” papar Kasat.
Perbuatan pelaku, sambung Kasat, telah melanggar Pasal 81 Ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.
“Tindakan yang telah kita lakukan, antara lain mengamankan pelaku, memeriksa saksi-saksi dan korban. Mengingat korban masih dibawagh umut, kita juga melakukan kordinasi dengan pihak terkait,” demikian Kasat.