PEWARTA : RUDHY M FADHEL
JUMAT 8 FEBRUARI 2019
PORTAL LEBONG – SK 5 orang Perangkat Kelurahan Taba Anyar, Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong bermasalah. Pasalnya, SK kelima orang tersebut belum berakhir, namun Lurah telah mengeluarkan SK baru sekaligus mengganti kelima orang dengan perangkat yang baru. Kondisi itu jelas menimbulkan masalah, lantaran adanya tumpang tindih SK. Dan SK baru dikeluarkan tanpa ada prosedur yang jelas. Selain itu, perangkat kelurahan yang lama masih memiliki haknya yang harus diterima.
“Dimana sebelumnya kami pernah melaporkan lurah ke Bupati melalui BKPSDM terkait perilaku lurah. Kami merasa kecewa atas pemberhentian jabatan tersebut sementara SK lama masih aktif berakhir tangga 31 desember 2019,” kata Maryono, salah seorang perangkat yang diamini sejumlah rekannya.
Dikonfirmasi atas dugaan tersebut, Lurah Taba Anyar, Dodi Rizaldi, S.Sos membantah bahwasanya SK pemberhentian pejabat yang lama dan pengangkatan pejabat baru. Menurutnya, keputusan itu dikarenakan pejabat yang lama telah melakukan perbuatan yang tidak terpuji.
“Mereka (perangkat, red) telah melakukan pungutan terhadap warga disaat ada momen tertentu,” singakat Dodi.