PEWARTA:RUDHY M FADHEL
JUMAT 15 FEBRUARI 2019
PORTAL LEBONG – Perusahaan Bangun Titra Lestari (BTL) diduga telah menipu warga dan perangkat Desa Karang Dapo Bawah, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong. Pasalnya, warga mendapatkan imbalan yang sesuai dengan tanaman yang ia tanam, namun ada tekanan dari pihak perusahaan dengan meminta kembali uang ganti rugi yang nilainya kisaran Rp 7 juta sampai 10 juta.
“Sebagai hak saya seharusnya mendapatkan uang Rp 36 juta dari ganti rugi tanam tumbuh di kebun. Namun diminta kembali oleh pihak perusahaan senilai Rp 9 juta. Saya tidak ingin mengembalikannya namun terus didesak pihak perusahaan dan saya kembalikan Rp 7 juta dengan diketahui Kades Karang Dapo Bawah, Aksa. Sebelumnya tidak ada perjanjian soal pengembalian,” ungkap Robinson, salah seorang warga didampingi salah seorang perangkat desa.
Robinson mengaku bahwa dirinya telah ditipu oleh perusahaan BTL. Pada saat itu dijanjikan dalam penebangan tanam tumbuh melibatkan warga setempat. Namun tidak kunjung ada kejelasan dan koordinasi dengan warga.