Program PTSL, BPN Kepahiang Warning Panitia dan Perangkat Desa Tidak Melakukan Pungli!

PEWARTA : FAUZI

RABU 27 FEBRUARI 2019

PORTAL KEPAHIANG – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepahiang menghimbau dan mewarning desa-desa yang masuk dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), untuk mentaati Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri  tahun 2017 sebagai acuan di lapangan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor BPN Kepahiang, Drs. Achmad Mustafit, M.Si melalui Kasi Hubungan Hukum BPN Kepahiang, Deki Afrian, S.ST, MH pada Rabu (27/2).

“Kegiatan PTSL ini ada salah satu program pusat dan untuk daerah Kepahiang. Pada tahun 2019 ini untuk PTSL tersebar di enam desa yaitu Desa Talang Karet, Batu Ampar, Daspetah 2, Mekar Sari, Suro Ilir dan Desa Suka Merindu,” ungkap Deki.

Lebih lanjut Deki Afrian mengatakan.

“Walaupun bentuk kegiatan PTSL program ini tidak gratis, ada biaya yang dikenakan sesuai dengan SKB 3 menteri. Untuk wilayah Kabupaten Kepahiang yang masuk dalam Provinsi Bengkulu masuk dikategori IV dengan nilai sebesar Rp 200.000/persil. Jika ada desa yang memungut lebih dari ketentuan yang berlaku bukan kewenangan dari pihak BPN. Untuk menindak karena ranah tersebut ada di penegak hukum. Karena sebelumnya program ini dilaksanakan, sudah ada sosialisasi di desa-desa yang dihadiri aparat penegak hukum baik dari polres maupun kejaksaan,” terang Deki.

Saat di tanyakan apakah ada kemungkinan desa-desa yang dapat kegiatan PTSL melakukan pungutan di luar ketentuan, Deki melanjutkan.
“Untuk saat ini nampak tidak ada, karena sosialisasi kita laksanakan. SK bupati maupun SKB 3 menteri juga kita berikan ke desa-desa sebagai acuan mereka di lapangan,” sampai Deki.
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *