PEWARTA : FAUZI
JUMAT 15 FEBRUARI 2019
PORTAL KEPAHIANG – Komisi III DPRD Kabupaten Kepahiang menggelar hearing dengan Pemkab Kepahiang dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTPSP) terkait masalah izin alih fungsi lahan persawahan di Desa Pulo Geto, Kecamatan Merigi. Hearing digelar pada Kamis (14/2) ruang pertemuan DPRD. Anggota Komisi III dipimpin oleh H Zainal, S.Sos, Agus Sandrila, SH, H Supianto, SE, Abdul Haris dan Widya Hartini.
Dalam kesempatan hearing tersebut, Supiyanto, SE mempertanyakan terkait perizinan yang IMB yang belum keluar, namun pembangunan perumahan sudah dimulai.
“IMB belum ada bangunan sudah dialksanakan. Apakah perizinan yang masih dalam proses maka pelaksanaan pembangunan sudah bisa berjalan. Selain itu, masalah alih fungsi lahannya,apakah sudah ada ketentuannya,” ungkapnya.
Lebih lanjut Supiyanto mengatakan.
“Lahan persawahan jauh berkurang. Kita bukan antipati terhadap kemajuan tetapi begaimana mempertahankan potensi lahan persawahan yang ada saat ini,” sampai Supiyanto.
Sedangkan Agus Sandrila, SH mengatakan
“Perizinan adalah muara, jadi kita meminta penjelasan tahapan-tahapan pembangunan di perumahan Kecamatan Merigi sudah lengkap dan perusahaan yang mengajukan perizinan tersebut,” kata Agus.
Menanggapi pertanyaan anggota DPRD tersebut, Kepala DPMPTPSP, M Salihin mengatakan.
“Untuk pembahasan alih fungsi lahan pertanian di Pulo Geto baru proses awalnya mulai dari bulan Agustus sampai September dan pada bulan Oktober 2018 badan usahanya terbentuk. Saat ini semua proses perizinan sudah online,” sampai Kadis.
Lebih lanjut Kepala DPMPTPSP menerangkan.