Soal Izin dan Alih Fungsi Lahan Persawahan, Komisi III DPRD Kepahiang Panggil Kepala DPMTPSP!

PEWARTA : FAUZI

JUMAT 15 FEBRUARI 2019

PORTAL KEPAHIANG – Komisi III DPRD Kabupaten Kepahiang menggelar hearing dengan Pemkab Kepahiang dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTPSP) terkait masalah izin alih fungsi lahan persawahan di Desa Pulo Geto, Kecamatan Merigi. Hearing digelar pada Kamis (14/2) ruang pertemuan DPRD. Anggota Komisi III dipimpin oleh H Zainal, S.Sos, Agus Sandrila, SH, H Supianto, SE, Abdul Haris dan Widya Hartini.

Dalam kesempatan hearing tersebut, Supiyanto, SE mempertanyakan terkait perizinan yang IMB yang belum keluar, namun pembangunan perumahan sudah dimulai.

“IMB belum ada bangunan sudah dialksanakan. Apakah perizinan yang masih dalam proses maka pelaksanaan pembangunan sudah bisa berjalan. Selain itu, masalah alih fungsi lahannya,apakah sudah ada ketentuannya,” ungkapnya.

Lebih lanjut Supiyanto mengatakan.

“Lahan persawahan jauh berkurang. Kita bukan antipati terhadap kemajuan tetapi begaimana mempertahankan potensi lahan persawahan yang ada saat ini,” sampai Supiyanto.

Sedangkan Agus Sandrila, SH mengatakan

“Perizinan adalah muara, jadi kita meminta penjelasan tahapan-tahapan pembangunan di perumahan Kecamatan Merigi sudah lengkap dan perusahaan yang mengajukan perizinan tersebut,” kata Agus.

Menanggapi pertanyaan anggota DPRD tersebut, Kepala DPMPTPSP, M Salihin mengatakan.

“Untuk pembahasan alih fungsi lahan pertanian di Pulo  Geto baru proses awalnya mulai dari bulan Agustus sampai September dan pada bulan Oktober 2018 badan usahanya terbentuk. Saat ini semua proses perizinan sudah online,” sampai Kadis.

Lebih lanjut Kepala DPMPTPSP menerangkan.

“Masalah izin untuk pengalihan lahan persawahan menjadi perumahan tersebut sudah ada rekomendasi dan persetujuan dari tata ruang. Surat rekomendasi dari Kades Pulo Geto, surat rekomendasi dari dinas Pertanian, dan persetujuan warga sekitar. Sebagian besar masalah perizinan sudah lengkap, yang belum diterbitkan ini hanya IMB karena masih ada beberpa syarat dan dokumen lagi yang harus dilengkapi. Hanya IMB yang belum belum terbit dan ijin lokasinya pun juga belum begitu efektif. Sementara untuk mendapatkan sertifikat pihak pengembang harus berkoordinasi dengan Badan Pertanahan nasional,” pungkasnya.
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *