Terkendala Syarat Pendaftaran, 6 TPS Di 2 Kecamatan Belum Miliki Pengawas

PEWARTA :  FAUZI

SENIN 18 MARET 2019

PORTAL KEPAHIANG  – Terkendala persyaratan, sebanyak 6 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 2 kecamatan se Kabupaten Kepahiang belum ada pengawas TPS nya. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Rusman Sudarsono,SE saat di wawancarai oleh awak media di sela kegiatan sosialisasi di Hotel Puncak pada Senin (18/3).

“Ada 6 TPS di Kabupaten Kepahiang yang belum memiliki pengawas TPS. Selain karena lokasi yang jauh sulit terjangkau, juga terkendalanya para peminat yang mendaftar. Salah satu kendala masalah umur untuk jadi pengawas TPS yang telah ditetapkan yaitu minimal berumur 25 tahun. Selain itu kita juga telah melakukan sosialisasi, koordinasi bersama dengan tokoh masyarakat terkait hal tersebut,” ujar Rusman.

Lebih lanjut Rusman sudarsono ,SE mengatakan.

“Dari informasi yang kita dapatkan bahwa hari ini tanggal 18/3 pihak Bawaslu pusat, Komisi 2 DPR RI dan KPU RI akan melakukan rapat dengar pendapat membahas hal itu. Kita berharap ada pertimbangan terkait persyaratan umur ini,” sampai Rusman.

Berikut nama-nama desa yang TPS nya belum memiliki pengawas TPS di dua kecamatan masing-masing Kecamatan Muara Kemumu dan Kecamatan Bermani Ilir.

  1. Desa Langgar Jaya, Kecamatan Bermani Ilir sebanyak 1 TPS
  2. Desa Ranah Kurung, Kecamatan Muara Kemumu sebanyak 2 TPS
  3. Desa Warung Pojok, Kecamatan Muara Kemumu sebanyak 3 TPS
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *