lebong  

Mengaku Keponakan Dirjen, Pengusaha Ini Dirikan Pabrik Penyulingan Minyak Serai Diduga Tanpa Izin

PEWARTA : RUDHY M FADHEL

KAMIS 25 APRIL 2019

PORTAL LEBONG – Pabrik pengolahan minyak serai wangi beserta kebunnya yang terletak di Jalur II Desa Mangku Rajo, Kecamatan Lebong Selagan diduga tidak mengantongi izin. Pasalnya, sampai saat ini pabrik yang tengah beroperasi dan dikelola oleh pengusaha tersebut tidak menunjukkan sejumlah izin seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), UKL, UPL serta izin lainnya. 

Dalam aturan sangat jelas. Dimana, bangunan atau tempat usaha meski memiliki izin yang dikeluarkan oleh pemerintah. Jika melanggar, pemilik usaha akan ditindak secara tegas. Seperti bangunan lainnya dalam hal ini bangunan pabrik, rumah hunian harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai fungsinya. Persyaratan administratif tersebut sendiri meliputi persyaratan status atas hak tanah, status kepemilikkan bangunan gedung dan IMB.

Kedua hal ini diatur dalam pasal 7 ayat 1 dan 2 Undang-undang No 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung. Di dalam pasal 40 ayat (2) huruf b UUBG juga kembali ditekankan bahwa memiliki IMB merupakan kewajiban dari pemilik bangunan/gedung. Dan pelanggaran terhadap ini diberi sanksi sebagaimana pasal 115 ayat (1) PP36/2005 dan pasal 45 ayat(2) UUBG.

Disambangi awak media portalbengkulu.com, Daru selaku pengusaha membantah jika usahanya tidak mengantongi izin. Ia menyampaikan bahwa usahanya adalah usaha perseorangan dan sudah mendapat semua izin sesuai dengan proses perizinan. Ditanya soal IMB, Daru malah beredalih mempunyai saudara yang bekerja di Dirjen Otda. Dan IMB sedang dalam pengurus.

”Usaha ini milik perseorangan dan sudah ada izinnya. Kalau IMB masih dalam pengurusan di Dinas Perkim. Dan ada kendala di Dinas PUPR yang berbeda pendapat dengan Dinas Perkim, sehingga pengurusan izin terhambat. Saya keponakan Dirjen Otda,karena Om saya bekerja di pusat,” kata Daru.

Tak hanya mengaku sebagai keponakan Dirjen, Daru juga mengaku  dekat dengan salah seorang pejabat Dinas Perkim. Saat ditanya pejabat yang dimaksud, Daru menjawab Pujiwarno selaku Kabid Pembiayaan Perumahan Dinas Perkim  Kabupaten Lebong.

Sementara itu, saat dikonfirmasikan, Kabid Pembiayaan Perumahan Dinas Perkim  Kabupaten Lebong, Pujiwarno, S.Pd  membantah jika pihaknya merekomendasikan izin bangunan sebelum ada kesesuaian pihak Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD), UKL dan UPL dari Dinas LH serta pengesahan gambar dari Dinas PUPR. Pihaknya belum turun ke lapangan sebelum rekomendasi dan syarat lain keluar.

”Untuk semua bangunan apalagi tempat usaha mesti mengantongi izin. Dan izinnya juga baru keluar kalau semua persyaratan dan rekomendasi sudah dikeluarkan dinas instansi terkait. Kami tidak terima, kalau disebut ada kedekatan dan ikut membantu. Kita belum turun karena rekomendasi dan syarat lainnya juga belum lengkap,” tegas Pujiwarno.

Lanjut Pujiwarno, usaha perkebunan serai wangi yang dilakukan sesuai dengan Undang-undang No 39 tahun 2014 tentang perkebunan. Bagian kedua, jenis dan perizinan usaha perkebunan dalam Pasal 41 hingga 45 mengatur dan mengamanahkan pengusaha perkebunan baik badan hukum maupun perorangan untuk mendapatkan izin usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 42, perkebunan harus memenuhi persyaratan :

a. Izin lingkungan.

b. Kesesuaian dengan tata ruang wilayah,dan

c. Kesesuaian dengan rencana perkebunan.

Mengacu kepada PERMENTAN NO.98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 Tentang Pedoman perizinan Usaha perkebunan. BAB II, jenis dan perizinan usaha perkebunan. Sebagaimana tertera pada pasal 3 hingga pasal 15.

 

 

 

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *