PEWARTA : FAUZI
JUMAT 12 APRIL 2019
PORTAL KEPAHIANG – Pemkab Kepahiang dalam waktu dekat akan segera menyurati PT. Trisula Ulung Mega Surya (TUMS). Hal itu untuk membahas secara langsung terkait izin Hak Guna Usaha (HGU) yang bakal berakhir pada 2021 dan 2027. Selain itu, juga membahas masalah kontribusi sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini dinilai masih simpang siur.
Seperti yang disampaikan oleh Kabag Pemerintahan Setdakab Kepahiang, Iwan Zamzami pada Jumat (12/4).
“Draf surat untuk untuk disampaikan ke PT. TUMS telah selesai tinggal menunggu tandatangan bupati. Setelah semuanya siap kita akan duduk bersama untuk membahas mulai dari HGU sampai kontribusi perusahaan tersebut kepada daerah,” ungkap Iwan.
Lebih lanjut Kabag Pemerintahan Iwan Zamzami mengatakan.
“Kita undang PT. TUMS ini untuk lebih mengetahui sejauh mana kontribusi perusahaan tersebut. Ya walaupun selama ini mungkin ada untuk Kabupaten Kepahiang. Dan dalam acara tersebut kemungkinan kita juga akan undang pihak dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Kepahiang, Badan Pertanahan Nasional Kepahiang, serta OPD lainnya,” imbuhnya.
Saat ditanyakan tentang kewenangan pihak Pemkab Kepahiang dalam HGU PT. TUMS, Iwan menerangkan.
“Walaupun PT. TUMS tersebut adalah perusahaan dengan penanaman modal asing, Kabupaten Kepahiang mempunyai kewenangan untuk memberikan rekomendasi diperpanjang atau tidaknya HGU suatu perusahaan. Dan untuk keputusan finalnya tetap di pusat soal diperpanjang atau tidaknya HGU,” terangnya.