PT. TUMS Bantah Tak Berikan Kontribusi Ke Daerah, Meldi: HGU Berakhir Pada 2021 dan 2027

Meldi Afriza saat menjelaskan terkait kontribusi dan HGU PT. TUM.

PEWARTA : FAUZI

RABU  10 APRIL 2019

PORTAL KEPAHIANG – PT. Trisula Ulung Mega Surya (TUMS) menepis jika perusahaannya tidak mau memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang. Menurut Kepala Personalia PT. TUMS, Meldi Afriza selama ini pihaknya setiap tahun memberikan CSR ke sekolah-sekolah terdekat dan panti asuhan terdekat atau ring I di lingkungan PT. TUMS.

“Bukan kita tidak mau memberikan bentuk PAD kepada daerah. Selama ini 2,5% dari keuntungan perusahaan untuk dana CSR. Sedangkan untuk PAD ke kabupaten seharusnya ada wadah yang dibentuk dari pemkab atau dari pihak yang berwenang untuk mengelola CSR dari perusahaan,” ungkap Meldi.

Lebih lanjut Meldi Afriza mengatakan terkait dengan masalah pajak terutama masalah Pajak Bumi Bangunan (PBB) untuk perusahaan.

“Setorannya langsung ke kantor pajak yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. Untuk jumlah PBB yang kita keluarkan setiap tahunnya mencapai di angka Rp 71 Juta. Pertahun, untuk PAD memang belum ada wadah dan tidak ada tim yang dibentuk untuk mengelola CSR yang mau kita berikan ini. Kalau sudah ada tim kita dari perusahaan siap memberikan kontribusi, karena sudah ketentuan, apa lagi perusahaan ini berada di suatu daerah,” papar Meldi.

Saat ditanyakan berapa income yang didapat oleh perusahaan setiap tahun, Meldi mengatakan.

“Saya kurang mengetahui hal tersebut  yang lebih  paham pihak top manajemen dan yang pasti setiap tahun hasil produksi kita mencapai 100 ton pucuk teh basah yang belum diolah. Memang hasilnya ada yang kita ekspor tetapi sebagian juga masuk ke pasar lokal seperti di puncak mall dan toko aneka rasa di Curup. Dan dikemasannya tertulis teh oolong dari Kabupaten Kepahiang,” imbuhnya.

Lanjut Meldi menerangkan.

Sedangkan untuk HGU kita ada dua HGU, satunya akan habis pada tahun 2021 dan satu lagi 2027. Jika pun pemkab kepahiang ingin memiliki saham di perusahaan, hal ini dimungkinkan tetapi pihak Pemkab Kepahiang berkoordinasi dengan pihak pemangku kebijakan di perusahaan ini,” tandas Meldi Afriza.
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *