lebong  

PT. Bangun Tirta Lestari Dituntut Segera Ganti Rugi Lahan dan Tanaman

PEWARTA : RUDHY M FADHEL

PORTAL LEBONG – Diduga mengabaikan hak masyarakat desa yang ada di wilayah Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong atas kegiatan pendirian tower dan pemasangan kabel transmisi tegangan tinggi yang melintasi areal persawahan dan perkebunan milik warga, dan adanya surat laporan warga yang dikuasakan kepada salah satu warga Desa Bungin, Ta’al Kamaruzzaman yang meminta kepada Camat Bingin Kuning sebagai kepala wilayah kecamatan untuk memfasilitasi hak warga atas ganti rugi lahan dan tumbuhan yang belum diselesaikan oleh pihak PT. Bangun Tirta Lestari.

Diwawancarai awak media ini seusai mengikuti upacara HUT RI Ke 74 dikantornya, Camat Bingin Kuning, Ir. Eva Gustiantina menyampaikan bahwa sudah ada kesepakatan dari pihak PT. Bangun Tirta Lestari.

”Dalam pertemuan kita pada Hari Kamis tanggal 15 Agustus 2019 beberapa hari lalu, intinya pihak PT. Bangun Tirta Lestari akan segera memenuhi kewajibannya untuk membayar semua ganti rugi dan konvensasi atas lahan dan tanam tumbuh milik warga,” ungkapnya.’

Ditanyakan apakah ada jaminan dari pihak PT. Bangun Tirta Lestari untuk memenuhi kewajiban tersebut dikarenakan nyaris di setiap wilayah yang dibangun tower dan dilintasi kabel pihak perusahaan ini terjadi gejolak di masyarakat.

Bahkan berkembang isu ditengah masyarakat sebagaimana pernah diberitakan media ini beberapa waktu lalu , Pihak Perusahaan ini dalam proses ganti rugi dan pemberian Konvensasi tidak melibatkan pihak kecamatan dan desa. Justru menggunakan pihak ketiga yang bukan unsur pemerintahan. Hal ini pernah dikeluhkan oLeh Camat Bingin Kuning kepada awak media ini beberapa waktu lalu.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *