lebong  

Pemkab Lebong Tertibkan Aset Daerah, Pasar Blau Dipasang Plang Status Kepemilikan Lahan

PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Pada Senin (11/11), Pemkab Lebong mulai melakukan penertiban aset daerah. Dalam penertiban itu mendapatkan pengamanan dari jajaran Kepolisian, TNI, Satpol PP dan unsur tripika lainnya.

Khusus di Kecamatan Lebong Selatan, salah satu aset yang ditertibkan yakni Pasar Blau. Anggota Polsek Lebong Selatan, unsur Tripika Kecamatan Lebong Selatan berikut didukung oleh kurang lebih 20 personil satpol PP yang lansung dikomandoi Kabid Tibum Pol PP Lebong melaksanakan penertiban Pasar Blau yang berlokasi di Desa Manai Blau.

This image has an empty alt attribute; its file name is Aset-2.jpg

Pasar Blau ditertibkan lantaran dinilai pengelolaan dan status lahan tidak jelas. Terlebih pasar tersebut dikelola secara pribadi oleh oknum yang yang dinilai mengambil keuntungan secara pribadi. Mirisnya lagi, sejumlah dugaan pungutan terus terjadi. Sehingga membuat pengunjung dan pedagang pasar mengeluh.

Pasar Blau ditertibkan dengan cara dipasang plang status kepemilikan lahan Pasar Blau yang berbunyi ”Tanah ini milik PEMKAB LEBONG. Sertifikat Nomor 00003 Tanggal 06 Oktober 2009 luas 4.877M2 Kode KIB SIMDA BMD: 01.01.11.02.001 OPD pengelola: PERINDAGKOP UKM KAB. Lebong.

Proses pemasangan plang berjalan lancar tanpa ada halangan dan gangguan. Setelah proses pemasangan tim yang dipimpin Kabid Aset BKD, Rizka Putra Utama didampingi oleh Kabid Pendapatan BKD Lebong, Rudi Hartono SE, M.Ak serta Kabid Perdagangan Disperindagkop, Azhari langsung melakukan sosialisasi kepada para pedagang tentang status kepemilikan pasar dimaksud.

”Dihimabu kepada para pedagang untuk tidak lagi membayar apapun bentuknya kepada pihak yang mengelola selama ini. Dikarenakan pengelola selama ini dinilai. Untuk sementara Pasar Blau pengelolaannya diserahkan kepada pihak Pemerintah Desa Manai Blau hingga diterbitkan regulasi terbaru terkait Pasar Blau. Kita belum bisa melakukan estimasi kerugian selama ini apalagi mengakumulasikan selama sepuluh tahun pasar ini dikelola oleh pihak lain,” ungkap Rudi Hartono.

Kabid Perdagangan, Azhari ditanyakan lagi apakah Pemkab Lebong akan menempuh jalur hukum terkait pengelolaan ilegal selama ini.

”Kami akan melaporkan dulu hasil kegiatan kami hari ini kepada pimpinan seraya meminta petunjuk untuk langkah berikutnya. Di balik suksesnya penertiban aset milik daerah,” tutupnya.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *