lebong  

Rakor TKPRD, Sosialisasikan Permendagri Nomor 116 Tahun 2017

PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Tim Kordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kabupaten Lebong menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) di aula Bappeda Lebong pada Jumat (15/11). Rakor dipimpin langsung Ketua TKPRD Kabupaten Lebong, H Mustarani Abidin SH Msi yang juga adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong. Turut hadir, Kepala Bappeda Lebong, Eddy Ramlan dan segenap OPD yang terdiri dari Dinas PUPR, BPN, Dinas PMDSos dan lain lain.

Dalam pemaparannya, Ketua TKPRD menyampaikan bahwa.

”Penataan ruang merupakan kegiatan yang strategis dan bersifat multi dimensi dan multi fungsi serta multi sektor. Sehingga harus ditangani secara terpadu oleh lembaga/instansi yang memiliki tupoksi kordinatif melalui pendekatan, pengembangan wilayah dan bukan pendekatan sektor,” ungkapnya.’

Mustarani Abidin menyampaikan landasan hukum TKPRD sangat kuat. Sehingga diharapkan semua OPD dan unit kerja yang tergabung untuk tidak ragu-ragu dalam menjalani fungsi penataan ruang daerah.

“Kita diamanahkan oleh Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 nomor 68 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4725) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 tahun 2010 tentang penyelenggaraan penata ruang. Serta Permendagri nomo 116 tahun 2017 tentang kordinasi penata ruang daerah,” tegas Mustarani.

Lebih lanjut Mustarani mengatakan.

”Tugas TKPRD antara lain adalah perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang serta pengendalian pemanfaatan ruang. Maksud dari perencanaan tata ruang antara lain yaitu mengordinasikan dan merumuskan penyusunan RTR kabupaten dengan mempertimbangkan pembangunan berkelanjutan melalui kajian lingkungan hidup strategis dan juga mengordinasikan sinkronisasi RTR kabupaten dengan RPJMD dan RPJPD dan sterusnya,” paparanya,. 

Terkait pemanfaatan ruang tugas TKPRD adalah mengordinasikan penanganan dan penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemanfaatan ruang di daerah kabupaten serta mengordinasikan pelaksanaan kerjasama penatan ruang antar daerah serta kabupaten kota. ‘

Dalam hal pengendalian pamanfaatan ruang, TKPRD mengordinasikan pelaksanaan pengendalian penerapan indikasi program utama RTR kabupaten ke dalam RPJMD dan mengordinasikan pelaksanaan ketentuan peraturan zonasi daerah kabupaten dalam proses pemberian izin ke dalam RPJMD dan seterusnya dan juga TKPRD mengordinasikan penetapan bentuk dan mekanisme pemberian insentif dan disinsentif dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang daerah kabupaten. 

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *