lebong  

Transparansi Penggunaan DD, Pemerintah Desa Diwajibkan Publikasi!

PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Berpedoman denga peraturan Kemendes-PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang program prioritas penggunaan Dana Desa (DD) di bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa wajib dipublikasi oleh pemerintah desa kepada masyarakat dan ruang publik, dapat diakses masyarakat desa yang dilakukan secara swakelola dan partisifatf dengan melibatkan masyarakat desa.

Pada Kamis (14/11), bertempat di ruang rapat internal Dinas PMDSos Kabupaten Lebong, Kepala Dinas PMDSos, Reko Haryanto S.Sos, M.si didampingi Sekretaris, Kabid PMD pasilitasi kepala desa se Kabupaten Lebong yang diwakili oleh para kordinator asosiasi kepala desa tingkat kecamatan dan ketua asosiasi kepala desa Kabupaten Lebong, Burhan Dahri. 

Dalam kesempatan itu, Reko Haryanto meminta kepada seluruh kepala desa se kabupaten untuk mematuhi peraturan menteri desa terkait wajibnya publikasi atas kegiatan dan penggunaan DD.

”Ini adalah dalam upaya menekan kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam penggunaan dana desa. Kita tidak mau adanya kepala desa yang tersandung dengan hukum akibat adanya penyalahgunaan dana desa,” ungkap Reko.

Ditambahkan Reko.

”Untuk itu kita mengundang pihak media yang ada di Kabupaten Lebong baik yang tergabung dalam lembaga profesi PWI atau bukan untuk bisa menjalin kemitraan kepada pihak desa dalam mempublikasikan kegiatan kegiatan yang ada di desa. Khususnya kegiatan yang menggunakan anggaran dana desa. Diharapkan transparansi kegiatan dan pengelolaan keuangan dengan sumber dana desa,” imbuh Reko.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Lebong, Burhan Dahri menyambut baik hal tersebut dan menyatakan siap untuk mensosialisasikan kepada seluruh kepala desa yang ada di kabupaten Lebong.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *