PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Sejak adanya pemberitaan di beberapa media Online dan media lainnya terkait temuan kasus dibangunnya sarana olah raga dengan menggunakan anggaran Dana Desa (DD) Turan Tiging, Kecamatan Lebong Selatan yang dibangun di lahan milik PLTA Tes mendapat tanggapan dari Sekdakab Lebong, Drs.H Mustarani Abidi, SH, M.Si.
”Kalau dibangun di atas lahan yang bukan milik desa atau belum ada hibahnya tentu menyalahi ketentuan. Harus secepatnya diselesaikan dan ditindaklanjuti. Jangan sampai menimbulkan masalah di kemudian hari,” kata Sekda.
Sebelumnya, awak media ini berhasil mewawancarai Kepala Inspektorat Lebong , Jauhari Chandra dan Kepala PMDSos, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si. Keduanya menyampakan pembangunan lapangan futsal di atas lahan milik PLTA Tes menyalahi aturan dan ketentuan. Dan itu adalah Penyimpangan.
Kabid PMDSos Lebong, Eko Budi Santoso ditanyakan terkait pencairan Dana Desa (DD) Turan Tiging selanjutnya menerangkan.
”Masalah di Desa Turan Tiging adalah kewenangan pengawas dalam hal ini inspektorat untuk dilakukan penundaan atau tidak. Dan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor :193/PMK.07/2018 Tentang Pengelolaan Dana Desa. Pasal 46 ayat 1 hurup C dan ayat 8 dengan bunyi Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 hurup C disampaikan oleh aparat pengawas Fungsional di daerah dalam hal terdapat Potensi atau telah terjadi Penyimpangan penyaluran dan/atau Penggunaan Dana desa,” ujarnya.
Merunut kepada Peraturan Menteri Keuangan di atas domain temuan kasus penyimpangan penggunaan DD Turan Tiging ini berada di Inspektorat Kabupaten Lebong. Dan jika Tidak Segera ditindak lanjuti maka tidak tertutup kemungkinan akan dijadikan sebagai YURISPRUDENSI oleh pemerintah desa lainnya untuk melakukan penyimpangan penyimpangan berikutnya.