PORTAL BENGKULU SELATAN – Jajaran Polres Bengkulu Selatan dalam hal ini Satuan Reserse Narkoba pada Jumat (24/1) sekira pukul 12.00 WIB menangkap IA (14), warga Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan. IA diamankan petugas lantaran diduga menjadi pengedar narkoba jenis ganja sejak setahun ini. Diketahui, IA juga merupakan pelajar SMP di daerah tersebut.
Dari IA, petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 2,8 gram. Penangkapan IA bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkoba di salah satu tempat di daerah tersebut. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap IA dengan barang bukti narkoba yang dimilikinya.
“Dari keterangan IA, narkoba ini didapat dari FR, namun saat polisi mendatangi rumah FR, dia sudah kabur, IA ini menurut informasis sudah setahun menjadi pengedar,” terang Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Deddy Nata S.IK melalui Kasat Narkoba Iptu Fedi Setiawan, Senin (27/1/2020). (Fong)