PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Bermula dari laporan polisi yang dilakukan oleh pihak Pertamina Geothermal Hululais, Lebong dalam hal ini Subkon PT. PDSI pada tanggal 02 Maret 2018 lalu terkait hilangnya beberapa potong pipa ulir pendorong bor milik PT. PDSI di lokasi kerja PT. Geothermal Hululais Lebong yang berdasarkan hasil penyelidikkan pihak keamanan setempat terdapat bukti-bukti awal bahwa yang melakukan tindak pidana pencurian tersebut diduga dilakukan oleh 4 orang masing-masing berinisial Bu, ST, Fr dan Do.
Berdasarkan bukti permulaan petugas berhasil meringkus Bu tak lama setelah kejadian. Dan yang bersangkutan sedang dan sudah menjalani proses hukum. Sementara tiga pelaku lainnya memilih melarikan diri. Namun seiring waktu dua pelaku lainnya, ST dan Fr berhasil diringkus aparat Polres Lebong dua hari lalu di kediaman masing-masing tanpa ada perlawanan.
Sementara satu pelaku lainnya Do yang mendapat berita tentang telah diamankannya rekan-rekannya dengan kesadarannya sendiri diwawancarai awak media ini di ruang tahanan Polsek Lebong selatan memilih menyerahkan diri kepada petugas Polsek Lebong Selatan.
Kapolres Lebong, AKBP. Ichsan Nur, S.IK melalui Kapolsek Lebong Selatan, AKP. L Naibaho SH membenarkan peristiwa tersebut.
“Dari 4 pelaku yang sudah kita amankan, satu sudah menjalani proses hukum dua diproses langsung Satreskrim Polres Lebong. Sementara Do yang menyerahkan diri kita proses di Polsek Lebong Selatan. Tersangka kita kenakan Pasal 363 ayat 1dan 4-5 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.