PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Rest Area Bdan Kileak yang berlokasi di Kelurahan Rimbo Pengadang, Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu yang bangun oleh Pemprov Bengkulu dengan menelan total nilai anggaran Rp 1,2 Miliar tahun anggaran 2018 lalu setelah sekian lama terkesan terbengkalai tak terurus dan menimbulkan banyak pertanyaan dari berbagai kalangan tentang ada apa yang terjadi dibalik pembangunan rest area ini. Sebagian pihak hanya mengetahui bahwa dalam proses pembangunan rest area ini Pemkab Lebong hanya menyiapkan lahan. Sementara Pemerintah Provinsi membangun infrastruktur berupa bangunan dan lain sebagainya dengan nilai anggaran sebagaimana tersebut diatas.
Hanya sayangnya diakui oleh PPTK, Gusti A, S.Sos M.Si bahwa landskap tidak termasuk dalam anggaran dimaksud sebagaimana disampaikan saat bertemunya pihak Perkim dan Bidang Aset Provinsi Bengkulu dengan Perkim dan Bidang Aset Kabupaten Lebong. Dan hal ini menimbulkan pertanyaan banyak pihak. Dengan nilai anggaran Rp 1,2 Miliar hanya dibangun gedung utama dan musholah. Kini Rest Area Bdan Kileak tengah dalam proses hibah dari Pemerintah Provinsi Bengkulu ke Pemkab Lebong.
Kamis (13/2), di lokasi rest area Bdan Kileak kedua bela pihak Pemprov Bengkulu dalam hal ini diwakili oleh Perkim dan Bagian Aset demikian juga dari pihak Pemkab Lebong diwakili Perkim dan Bidang Aset bertemu dan meninjau kondisi bangunan Rest Area Bdan Kileak.
Dan secara tidak langsung disepakati bahwa untuk proses hibah pihak pemerintah provinsi bersedia melakukan perbaikan terlebih dahulu namun tidak dijelaskan kapan proses perbaikan tersebut akan dimulai.
“Pada prinsipnya kita akan perbaiki dulu nanti setelah itu kita serahkan,” ungkap Rudi Perdana, SE Kadis Perkim Provinsi Bengkulu.
Sementara Kabid Aset Badan Keuangan Daerah Kabupaten Lebong, Rizka Putra Pratama kepada awak media menyampaikan bahwa hasil pertemuan hari ini akan dlaporkan kepada pimpinan untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan sikap.