lebong  

Terkait Lapangan Futsal Desa Turan Tiging, Inspektorat Panggil Pendamping Desa Secara Diam-diam

PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Setelah beberapa kali diberitakan oleh media masa dan mendapat tanggapan jajaran pimpinan daerah Kabupaten Lebong diantaranya Bupati Lebong, H Rosjhonsyah S.IP, M.Si melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, Drs. H Mustarani Abidin, SH, M.Si yang mana inti dari tanggapannya adalah menyatakan bahwa pembangunan sarana olah raga berupa lapangan futsal oleh Pemerintah Desa Turan Tiging, Kecamatan Lebong Selatan di atas lahan milik PLTA Tes dengan menggunakan anggaran Dana Desa (DD) sejak dari tahun 2017-2018-2019 menyalahi aturan dan penyimpangan.

Hal yang sama juga di sampaikan oleh Ketua Komisi 1 DPRD Lebong, Wilyan Bahtiar. Yang mana menyebutkan bahwa telah terjadi penyimpangan yang sistemik terkait pembangunan sarana olah raga di atas lahan milik PLTA Tes dimaksud.

Atas temuan dugaan penyimpangan penggunaan DD pihak Inspektorat Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu telah meminta laporan tertulis dari Camat Lebong Selatan, Pendi SE. Berdasarkan permintaan tersebut Camat, kepada awak media ini menyampaikan bahwa ia sudah memberikan laporan yang diminta oleh Inspektorat tersebut.

Berdasarkan penelusuran awak media pada Rabu (12/2), disela-sela pelaksanaan Musrenbangcam Lebong Selatan, sumber berita yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan bahwa pihak inspektorat sudah melakukan pemanggilan terhadap pendamping desa dengan surat Nomor: 700/46/SP/INS/II/2020 surat panggilan yang ditujukan kepada Pendamping Kecamatan agar menghadap kepada Drs. Morry Mazarin NIP. 19620718199403 1 001 Pangkat Pembina Tingkat 1 IV/B Jabatan Ketua Tim dari Inspektorat untuk menghadap pada hari Senin (10/2) di ruang rapat Kantor Camat Lebong Selatan.

Dikonfirmasi di ruang kerjanya saat menerima kunjungan, Kepala Bappeda Kabupaten Lebong , Drs. RR Martovani, Camat Lebong Selatan, Pendi SE membenarkan adanya pemanggilan tersebut.

“Iya memang benar ada tim Inspektorat yang melakukan pemanggilan terkait temuan dugaan penyimpangan penggunaan dana Desa Turan Tiging. Seyogyanya hal tersebut dilakukan di ruang rapat kantor camat, namun karena sedang melaksanakan kegiatan pra musrenbang maka pemanggilan yang dilakukan pihak Inspektorat dengan menggunakan salah satu rungan di Kantor Penyuluh KB,” terang Pendi.

Hingga berita ini ditayangkan Kepala Inspektorat Kabupaten Lebong belum berhasil dikonfirmasi terkait pemanggilan tersebut.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *