lebong  

Kinerja Tak Profesional, Ulah Pendamping Desa Buat Sekda Geram

PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong H Mustarani Abidin SH M.Si menyoroti soal kinerja dari Pendamping Desa / PD yang bertugas mendampingi pihak pemerintah desa dalam mengelola Dana Desa (DD).

Tak hanya itu, dugaan bahwa ada oknum Pendamping Desa /PD, ‘menggerogoti’ APBDes /Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa juga menjadi perhatian khusus Sekda.
Rupanya, dugaan soal oknum PD mematok jasa pembuatan LPJ (Laporan Pertanggungjawaban), termasuk juga disinyalir dalam menyusun APBDes dan RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa), sampai ke telinga Sekda.

Selain itu, ASN tertinggi di jajaran Pemkab Lebong tersebut mempertanyakan Tupoksi PD, dan Tenaga Ahli (TA) yang berada di bawah Kementerian Desa dan PDTT.

“Kades selama ini sudah didampingi apa tidak. Kalau iya, kok kenyataannya, kades bingung dalam menyusun RKPDes, termasuk juga menyusun APBDes,” ungkap Sekda saat rapat bersama TA, dan para camat di aula Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) di jalur perkantoran Tubei, Senin (29/6/2020).

Dalam kesempatan tersebut, Sekda menegaskan bahwa tahapan-tahapan di desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga ke evaluasi, idealnya dilaksanakan oleh pihak pemerintah desa.

Termasuk dalam menyusun APBDes, RKPDes, hingga ke pembuatan LPJ. Dalam proses tersebut, jika ada yang tidak dipahami oleh pihak pemerintah desa, ada kesalahan atau ada aturan-aturan yang belum dipatuhi, maka menjadi tugas pendamping untuk membantu.

“Namanya juga pendamping. Kalau yang membuat RKPDes, APBDes, RAB (Rencana Anggaran Biaya,red), hingga ke LPJ itu pendamping. Itu bukan pendamping lagi namanya,” tegas Sekda.

Sementara itu, Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Supriyatna SSos mengaku tidak mengetahui jika ada oknum PD yang mematok biaya untuk pembuatan LPJ Dana Desa.

“Kalau sudah seperti itu.. tentu merupakan sebuah kesalahan. Karena kami juga punya kode etik,” ujar Supriyatna.

Dia mengaku, pihaknya sudah mewanti-wanti kepada PD (Pendamping Desa), termasuk PLD (Pendamping Lokal Desa), agar jangan sampai ada yang menjual jasa, apa lagi intervensi.

“Kalau hari ini, ada alasan kapasitas aparatur desa itu belum mumpuni. Kalau bisa saya ilustrasikan begini, 1+1 = 2. Tapi, bukan pendamping yang mengisi. Melainkan pihak desa. Tugas pendamping mendampingi agar desa mengerti,” ujar Supriyatna.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *