PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Liaison Officer (LO) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (Corona Virus Disease) Nasional, Marsda TNI (Purn) Lukman, datang ke Lebong, Rabu (10/6/2020). Marsda Lukman bertemu dengan Bupati Lebong, H Rosjonsyah, SIP, M.Si, dan Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur S.IK. Kedatangan Marsda Lukman untuk menyampaikan permohonan maaf dari Gugus Tugas Covid-19 Nasional kepada Pemkab Lebong. Ini terkait kesalahan input data beberapa waktu lalu. Sehingga, Kabupaten Lebong tidak masuk dalam daftar 102 daerah yang berstatus zona hijau yang dirilis oleh Gugus Tugas Covid-19 Nasional. Padahal, sejauh ini, Lebong masih menyandang status tersebut dan menjadi satu-satunya kabupaten di Provinsi Bengkulu yang masih berstatus zona hijau.
“Saya sendiri sejak bertugas di Bengkulu, saya selalu melaporkan bahwa Kabupaten Lebong zero, zona hijau tidak ada yang terpapar. Namun terjadi kesalahan input data, pada tanggal 14, di Lebong ada satu, sehingga Kabupaten Lebong tidak masuk zona hijau,” ujar Lukman.
Dia menyampaikan permohonan maaf atas nama pribadi dan atas nama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional.
“Kepada Pak Bupati dan masyarakat Lebong untuk bisa memberi maaf. Mudah-mudahan kedatangan saya ke sini bisa meredakan, mengurangi bahkan menghilangkan rasa kekecewaan masyarakat Lebong,” imbuhnya.
Dengan adanya permohonan maaf yang disampaikan oleh LO Gugus Tugas Covid-19 Nasional, Bupati Rosjonsyah tampak lega.
“Sebagai manusia biasa, pasti kita maafkan. Karena sudah ada permohonan maaf dari LO Gugus Tugas Nasional, kita tidak akan menempuh jalur hukum,” pungkas Rosjonsyah.