lebong  

RSUD Lebong Diduga Tunggak Pembayaran Insentif Kelangkaan Profesi Dokter Spesialis

PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Masyarakat lebong terperanjat dengan berita heboh terkait masalah yang melanda managemen RSUD Lebong. Dimana adanya dugaan bahwa managemen RSUD Lebong terhutang kepada para dokter spesialis yang bertugas disana. Sebelumnya, mencuat persoalan minimnya fasilitas untuk melakukan tugas-tugas ke-forensikan sesuai dengan standar operasional, yang dikeluhkan dari salah satu dokter spesialis forensik RSUD beberapa waktu lalu.

Belum selesai hal tersebut jadi pembicaraan publik, terbaru kini kembali muncul masalah baru ke permukaan bahwa managemen RSUD belum membayar insentif kelangkaan profesi dokter spesialis forensik. Dan tidak hanya itu, hal yang sama terjadi kepada dokter spesialis lainnya yang bertugas di RSUD Lebong termasuk tenaga kesehatan.

Belum dibayarkannya oleh managemen RSUD Lebong mengundang tanya banyak pihak karena hal tersebut terjadi dari sejak beberapa tahun lalu. Insentif yang dimaksud adalah, insentif kelangkaan profesi dokter spesialis senilai Rp 420 yang masih belum dibayar dan menjadi tunggakan RSUD.

Sebagaimana disampaikan melalui pesan seluler kepada awak media ini.
dr. Rahma Wati Medan: Insentif kelangkaan profesi dokter Spesialis RSUD Kab Lebong. yang masih belum di bayarkan:

  1. Bulan Mei s/d Des 2017.(8 bln)
  2. Bulan Januari s/d Juli 2018.(7 bln)
  3. Bulan Januari s/d Des 2019 (diberikan 100 jt)
  4. Bulan Januari s/d Juni 2020 (6 bln)
  5. Jadi Totalnya 35 jt/bln x 12 bln = 420 jt.
  6. Sesuai dengan Perbup dan SK BUPATI.
  7. Menurutnya, insentif kelangkaan profesi dokter spesialis yang belum dibayarkan RSUD Lebong, serta menjadi tunggakan. Yakni, bulan Mei sampai dengan Desember 2017 terhitung 8 bulan, bulan Januari sampai Juli 2018 terhitung 7 bulan. Lalu, bulan Januari samapai Juni 2020 terhitung 6 bulan. Lanjutnya membeberkan, bulan Januari sampai dengan Desember 2019 diberikan Rp 100 juta.

“Sesuai dengan perbup dan SK bupati, insentif kelangkaan saya sebagai dokter spesialis itu tertera senilai Rp 35 juta per bulan, kali 12 bulan. Jadi total insentif yang belum saya terima atau tak dibayar RSUD Lebong, senilai Rp 420 juta. Sedangkan, insentif yang sudah di bayarkan hanya dari bulan Agustus sampai dengan Desember 2018 terhitung 5 bulan,” paparnya.

Ia menerangkan bahwa, posisinya adalah bagian pelayanan, artinya profesinya melayani masyarakat. Terkait dengan itu, ia berharap, RSUD Lebong memenuhi apa yang menjadi haknya yang berpedoman pada Kemenkes.

“Jika daerah sudah mengeluarkan perbup dan SK bupati berarti daerah itu fit memplod angka segitu. Ya udah keluarkan saja angka segitu. Kalau memang tidak mampu buat caranya atau undang dokter-dokter, umumkan daerah kita defisit. Jangan main belakang-belakang dan jangan ada yang disembunyikan, transfaransi saja. Mengapa saya bertahan disini, karena saya untuk Lebong,” ungkapnya.

Terkait hal ini awak media mencoba meminta tanggapan kepada Direktur RSUD Lebong melalui pesan seluler, akan tetapi hingga berita ini ditayangkan sang direktur belum memberikan jawaban/tanggapan.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *